jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar pertemuan dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (23/2).
Komisioner Komnas HAM RI Hairansyah dan M. Choirul Anam hadir dalam pertemuan tersebut.
BACA JUGA: Komnas HAM Dukung TNI-Polri Lakukan Pengamanan di Papua
Sementara itu, pihak kepolisian dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.
Menurut Anam, pertemuan itu membahas tentang tata kelola penanganan kasus UU ITE.
BACA JUGA: Kapolri: Tersangka Kasus ITE yang Meminta Maaf tak Perlu Ditahan
Dengan begitu, penanganan kasus tetap berada dalam kerangka hak asasi manusia (HAM) dan alternatif mediasi dalam penyelesaiannya.
"Penting menjaga prinsip HAM guna kepentingan publik dalam memanfaatkan ruang sosial media, termasuk di dalamnya skenario penegakan hukum, termasuk bagaimana menggunakan rabat plan of action," tutur Anam dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (23/2).
BACA JUGA: Komnas HAM Melihat Rekam Medis Ustaz Maaher, Kesimpulannyaâ¦
Sementara itu, Hairansyah Ahmad mengatakan, penerapan UU ITE saat ini mempunyai polemik dalam upaya penegakan hukum.
Sebab itu perlu bagi Komnas HAM dan Polri membahas penanganan kasus ITE tanpa diskriminatif.
"Oleh karenanya penting bagi Komnas HAM RI dan Polri untuk berkolaborasi membangun mekanisme bersama guna penanganan kasus ujaran kebencian, hoax, dan kasus pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi lainnya yang berlandaskan hak asasi manusia termasuk di dalamnya mediasi HAM," tutur dia.
Pertemuan ini menghasilkan sebuah kesepahaman bersama bahwa Komnas HAM dan Dittipidsiber
Bareskrim Polri akan berkontribusi penanganan kasus berbasis UU ITE.
Kerangka kerja sama dua lembaga akan dibahas lebih lanjut dalam tim yang akan mendalami prinsip HAM, mekanisme penegakan hukum, termasuk koordinasi antarlembaga. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Azis: Pemerintah Perlu Merevisi UU ITE
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan