Komnas HAM Datangi Polda Jabar, Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 30 Mei 2024 – 17:48 WIB
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah ditemui di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (30/5/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Komnas HAM mendatangi Markas Polda Jabar terkait perkembangan kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi tahun 2016 silam.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, kedatangannya adalah untuk memeriksa atau mendengar keterangan dari saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan Vina itu. 

BACA JUGA: Mbah Mijan Tak Yakin Linda Teman Vina Cirebon Kesurupan Lagi

Tidak dirincikan berapa orang jumlah saksi yang diperiksa oleh Komnas HAM. 

"Ada saksi yang kami periksa tadi," kata Anis ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (30/5). 

BACA JUGA: Orang Tua Pegi Diduga Terlibat dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Penjelasan Polisi

Anis pun membantah ihwal pertemuannya dengan Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus guna membahas perkembangan kasus ini. 

Menurutnya, Komnas HAM tidak bertemu dengan Kapolda, melainkan Irwasda atau Inspektur Pengawasan Daerah. 

BACA JUGA: Polda Jabar Pastikan Tak Ada Anak Pejabat Terlibat Kasus Vina Cirebon

"Gak ketemu Kapolda, Irwasda," ucapnya. 

Setelah bertemu dengan Irwasda, Anis dan tim kemudian datang menemui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan.

Pada pertemuan itu, Anis menyebut bahwa keterangan saksi yang diterimanya akan didalami. Hasilnya baru bisa disampaikan ketika penyelidikan sudah selesai. 

"Kami masih mendalami. Karena masih dalam perlindungan LPSK jadi kami enggak bisa jelaskan," terangnya. 

Namun begitu, Komnas HAM akan kembali melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, seperti saksi dan juga para terpidana yang sedang menjalani proses hukum. 

"Kami masih mendalami fakta-faktanya, belum bisa menyimpulkan apa-apanya. Jadi masih mendalami fakta-fakta, meminta informasi dari banyak pihak seperti ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah menyurati Polda Jawa Barat untuk memastikan penegakan hukum kasus pembunuhan di Cirebon dengan korban bernama Vina Dewi Arsita.

“Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/5). 

Ia mengatakan surat tersebut berisi desakan beberapa hal, yaitu meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Lalu, Komnas HAM meminta Polda Jabat untuk memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap tiga orang yang menjadi DPO tersebut.

Terakhir, Komnas HAM meminta Polda Jabar untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban.

“Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan, Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung,” ujarnya. 

Selain itu, untuk menanggapi informasi mengenai adanya pengaduan kepada Komnas HAM yang disampaikan salah satu pengacara pelaku, dia mengatakan bahwa Komnas HAM pada 13 September 2016 telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.

“Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan,” kata dia.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, kata Uli, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.

Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalang-halangan kunjungan keluarga, memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan, menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP, dan memenuhi standar penanganan anak dalam hukum. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler