"Berkasnya masih di kita. (Komnas HAM) lebih banyak memberikan argumen-argumen, bukan memenuhi petunjuk jaksa sebagai penyidik," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (28/12).
Dengan fakta seperti itu, Andhi belum bisa memastikan apakah kejaksaan akan kembali meminta perbaikan kepada Komnas HAM atau mengambil sikap lain. Kejaksaan selalu beralasan kesulitan menyelidiki kasus HAM 1965 dan petrus karena kasusnya sudah berlalu puluhan tahun.
Sementara Komnas HAM bersikap sebaliknya. Setelah berhasil mengumpulkan keterangan 349 saksi hidup mulai dari korban, pelaku, atau saksi yang melihat langsung kejadian waktu itu, Komnas HAM ingin kasus itu bisa dituntaskan. Versi Komnas HAM, untuk kasus 1965 jumlah korban mencapai 500 ribu sampai 3 juta orang.
Berkas pelanggaran HAM terakhir kali dikembalikan ke Komnas HAM oleh kejaksaan pada awal November lalu. Selanjutnya berkas itu dikirim lagi oleh Komnas HAM dan diterima Pidsus Kejagung hampir sebulan kemudian. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2013 KPK Diprediksi Panen Koruptor Kakap
Redaktur : Tim Redaksi