Komnas HAM: Freeport Harus Penuhi Hak Warga Papua Sebelum Perpanjang Kontrak

Jumat, 13 November 2015 – 17:33 WIB
Freeport. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Komnas HAM minta pemerintah tak hanya mempertimbangkan aspek bisnis saja dalam mengkaji perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Pemerintah harus memastikan dulu bahwa praktik perusahaan tambang itu tak melanggar hak-hak warga Papua.

"Pemerintah harus melihat praktik yang diambil selama ini oleh Freeport, terutama praktik kepada masyarakat, itu saja tolak ukurnya," kata Ketua Komnas HAM Nurcholis saat diskusi di kantornya, Jumat (13/11).

BACA JUGA: Liburan Dokter Andra ke Thailand saat Natal pun Tinggal Rencana

Menurut Nurcholis, Komnas pernah memberi rekomendasi kepada pemerintah yang intinya adalah mewajibkan semua korporasi menghormati HAM dengan tidak melanggar hak-hak masyarakat lokal. Di antaranya, hak yang berkaitan dengan tanah, sosial, budaya dan lain sebagainya.

Namun pada kenyataanya, lanjut Nurcholis, pihaknya sering mendapat aduan dari masyarakat mengenai pelanggaran yang dilakukan Freeport di Papua. Karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah menjadikan pemenuhan hak masyarakat Papua sebagai syarat perpanjangan kontrak perusahaan tambang yang berbasis di Amerika Serikat itu.

BACA JUGA: Polri Siap Tindaklanjuti Hasil Audit Petral

"Pemerintah harus jeli perhatikan itu sebelum melanjutkan kerja sama. Bagi Komnas HAM perlindungan hak-hak masyarakat lokal itu sangat penting," pungkas Nurcholis. (dil/jpnn)

BACA JUGA: PAN Bersyukur KIH Berganti Nama

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Waspadai Agenda di Balik Pengadilan Rakyat Den Haag


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler