Komnas HAM Kecam Kejaksaan

Empat Kali Ajukan Grasi, Terpidana Mati Meninggal Sebelum Dieksekusi

Senin, 13 Agustus 2012 – 22:22 WIB

JAKARTA - Komnas HAM mengecam Kejaksaan Agung yang tak kunjung mengeksekusi terpidana mati kasus pembunuhan, Bahar bin Matar hingga yang bersangkutan akhirnya meninggal Minggu (12/8). Bahar diketahui sempat mengajukan grasi hingga 4 kali namun tak kunjung dieksekusi.

"Kami kecewa, pemerintah lambat. Mestinya harus ditindaklanjuti sebab terpidana (Bahar) sudah tua," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim saat dihubungi wartawan Senin (13/8).

Komnas HAM, lanjut Ifdhal, sempat menanyakan soal hal ini ke Kejagung meski tak pernah ditanggapi secara serius. "Sebab terpidana itu sudah sangat tua karena itu harus diberi kejelasan," tegas Ifdhal.

Wakil Jaksa Agung Darmono yang dihubungi terpisah mengatakan pihak sangat hati-hati melakukan eksekusi mati. Sementara soal berlarut-larutnya eksekusi, bisa saja disebabkan terpidana masih memiliki sangkutan hukum.

"Atau mungkin permintaan terakhirnya belum terpenuhi, misalnya mau ketemu keluarganya tapi keluarganya tidak datang-datang. Pasti Kejaksaan punya alasan kuat tidak segera mengeksekusi," jelas Darmono.

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja mengaku belum mendapat laporan terkait kasus Bahar. Bahar divonis mati karena terbukti menculik, merampok, dan membunuh pada tahun 1970.

Dia kemudian dipenjara di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan hingga kemudian meninggal Minggu sore akibat mengidap berbagai penyakit mulai diantaranya TBC, paru-paru basah, hipertensi. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukti Dugaan Korupsi Bupati Pasbar Diserahkan ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler