Komnas HAM Kok Laporkan Kasus FPI pada Jokowi? Natalius Pigai: Bahaya Ini

Selasa, 19 Januari 2021 – 14:04 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukan barang bukti saat memberikan kesimpulan atau rekomendasi terkait insiden tewasnya enam laskar FPI di Gedung komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menilai tindakan Komnas HAM yang melaporkan hasil temuan hasil penyelidikan terbunuhnya enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Presiden Joko Widodo adalah pelanggaran yang sangat serius.

Hal itu juga dicatat oleh Dewan HAM PBB dan kemungkinan bakal menurunkan peringkat HAM di Indonesia karena pelanggaran ini.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kondisi Kesehatan Rizieq Mengkhawatirkan, Anies Tersinggung? Kemenkumham Diserbu

"Komnas HAM melaporkan kepada presiden itu pelanggaran yang sangat serius, karena dia tidak ada relasi langsung dengan presiden. Justru Komnas HAM mengawasi pemerintah yang dipimpin presiden." kata Natalius Pigai dalam YouTube Fadli Zon Official. 

Dia menegaskan, Komnas HAM itu lembaga independen dan juga didukung dengan regulasi secara nasional serta internasional. Selain itu Komnas HAM juga bersifat quasi judicial, laporannya hanya di tiga lembaga dan bukan kepada presiden.

BACA JUGA: Terbit Maklumat FPI Setelah Kejadian Banjir di Kalsel dan Gempa di Sulbar, Ini Isinya

"Komnas HAM itu tidak berdiri sendir. Dia diikat regulasi nasional dan internasional. Selain sebuah lembaga independen, juga quasi judicial atau setengah hukum. "Karenanya laporannya hanya kepada Komisi III DPR RI, selain itu ke Ketua Mahkamah Agung, kemudian secara periodik internasional melapor kepada PBB yaitu Dewan HAM," tegasnya.

Sebagai quasi judicial, ada pasal yang mengatur bahwa Komnas HAM bisa menjadi mitra di pengadilan, jadi sebelum hakim mengambil keputusan, laporan Komnas HAM dipertimbangkan.

BACA JUGA: Info Terkini Kesehatan Habib Rizieq, Aziz: Mohon Doanya

"Terkait itu, ketika kita lihat irisan koordinatif ternyata Kommnas HAM hanya bisa bertanggung jawab kepada Komisi III, MA dan PBB, di situ tidak bertanggung jawab kepada presiden. Karena dia state oxilliary body, bukan presidential unite," tegasnya.

Maka, Komnas HAM dalam peranannya tidak boleh berkoordinasi dengan Presiden kecuali terkait dukungan administrasi dan regulasi. Sedangkan, berkaitan substansi penegakan hukum, seharusnya Komnas HAM tidak boleh berkoordinasi dengan presiden.

"Karena itu ketika pernyataan oleh Komnas HAM, kami akan menyampaikan laporan kepada presiden, itu yang pertama bahwa orang yang menyampaikan itu tidak mengerti tentang independensi Komnas HAM, berarti kapasitas dan kompetensinya diragukan. Terus mereka kok bisa jadi komisioner dari mana?," bebernya.

Di sisi lain, ketika ada pernyataan bahwa Komnas HAM akan melaporkan hasil temuan penyelidikan FPI kepada presiden, maka Komisi HAM PBB akan mencatat hal itu sebagai sesuatu hal yang buruk.

Kemudian terkait hasil rilis jika tidak sesuai dengan perspektif keadilan yang dilihat para korban maka Komisi HAM PBB akan mencatatnya juga. Ini, tegasnya, riskan dan berbahaya.

Biasanya, lanjut Natalius Pigai, negara yang berprestasi itu diberi kesempatan berpidato, report selama 15 menit. Jika tidak, ya tidak diberi waktu maka Komnas HAM tidak bisa melaporkan situasi dan kondisi HAM Indonesia di PBB karena grade-nya turun. Dari A ke B ke C. 

"Ini bisa grade C. Kalau grade C kita datang hanya duduk, diam, dengar dapat SPPD (surat perintah perjalanan dinas) ke Jenewa, itu saja sudah. Saya rasa grade Indonesia akan turun karena ini, salah satunya karena pernyataan mereka akan lapor ke presiden," kata Natalius Pigai. (esy/jpnn)

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler