Komnas HAM Menolak Lupa soal Kasus Novel Baswedan

Selasa, 10 Desember 2019 – 23:30 WIB
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyelidikan dan penyidikan dugaan penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan belum menemukan titik terang. Pelaku, apalagi motifnya, belum terungkap. 

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengatakan, penuntasan kasus ini harus dilihat secara utuh. 

BACA JUGA: Jokowi Ungkap Ada Temuan Baru Kasus Novel Baswedan

Dia menuturkan, rekomendasi Komnas HAM sudah jelas kepada Presiden Jokowi untuk mengawasi Kapolri yang juga sudah direkomendasikan lembaganya melakukan penyidikan lebih intensif. 

"Jadi ada tugas presiden yang kami beri rekomendasi, ada tugas Kapolri juga," kata Taufan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Suami Iis Dahlia Pilih ke London hingga Erick Thohir Bicara Dirut Garuda Baru

Dia menambahkan rekomendasi Komnas HAM berikutnya adalah kepada KPK. Menurutnya, Komnas HAM menyimpulkan upaya penyerangan Novel itu ada unsur obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan. "KPK sebetulnya bisa pakai UU Tipikor untuk melakukan penyelidikan," ujar dia. 

Dia menjelaskan Komnad HAM akan terus mendorong Polri untuk melakukan penyidikan dan menemukan pelaku serta membongkar motifnya. Karena itu, dia mengaku Komnas HAM akan menyurati Kapolri Jenderal Idham Azis. 

"Nah sampai hari ini dari Polri  belum temukan, ya kami akan dorong, kami surati lagi Pak Idham Azis," katanya. 

Selain itu, ujar dia, Komnas HAM akan terus mengingatkan Presiden Jokowi. Menurutnya, Jokowi beberapa waktu lalu mengapresiasi rekomendasi Komnas HAM dan akan lakukan pengawasan. "Itu akan kami tanyakan nanti," ujarnya. 

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mengingatkan KPK, karena sejauh ini Komnas HAM belum mendengar apa yang akan dilakukan komisi antirasuah itu.

"Jangan hanya satu pihak, rekomendasi Komnas HAM jelas ini obstruction of justice dan KPK diminta lakukan penyidikan," ungkap Taufan. (boy/jpnn)
 
 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler