jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM telah menyampaikan sejumlah rekomendasi mereka terkait temuan di kasus kematian enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, KM 50, Jawa Barat pada 7 Desember 2020 lalu.
Salah satunya adalah dilakukan pengusutan pidana atas penembakan yang dilakukan anggota Polri kepada laskar FPI hingga menyebabkan keenamnya meninggal dunia.
BACA JUGA: Kombes Yusri: Rizieq Shihab Minta Didampingi Dokter Pribadi
"Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (8/1).
Argo menuturkan, sesuai rekomendasi Komnas HAM, kasus penembakan itu diusut sesuai peradilan pidana, bukan dibawa ke Pengadilan HAM.
BACA JUGA: Pulang Kerja, Istri Kaget Saat Membuka Pintu Rumah, Lihat Suami Berbuat Nekat
"Menurut Komnas HAM, penembakan yang dilakukan oleh petugas lapangan tanpa perintah atasan, sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana, bukan ke Pengadilan HAM," terang Argo.
Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, dalam temuan Komnas HAM, tindakan laskar FPI juga salah karena membawa senjata api hingga menyerang petugas.
BACA JUGA: Berita Duka: Drs Mahalisi Meninggal Dunia, Dua Jam setelah Dilantik
BACA JUGA: Ngamar dengan Mantan di Hotel, Dodi Alfayed Tak Berkutik saat Digerebek Istri
"Menurut temuan Komnas HAM jelas bahwa Laskar FPI membawa senjata yang dilarang oleh undang-undang. Terjadi tembak menembak dan benturan fisik karena Laskar FPI melawan petugas," tandas Argo. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan