Komnas HAM Sebut Ada yang Berupaya Menghalangi Proses Hukum Kasus Penembakan Brigadir J

Jumat, 12 Agustus 2022 – 08:51 WIB
Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan ada indikasi obstruction of justice atau upaya menghalangi dan menghambat proses hukum dalam kasus penembakan Brigadir J.

Menurut Choirul Anam, obstruction of justice ini menjadi bagian dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Hotman Paris Prediksi Soal Kasus Kematian Brigadir J, Razman Nasution: Sudah Jadi Peramal, ya?

Anam menyebutkan ada sejumlah upaya menghalangi proses hukum kasus kematian Brigadir J terkait dengan benda, alat bukti, hingga alur cerita yang mungkin dikaburkan.

“Jadi, obstruction of justice itu terkait benda, terkait alur cerita, terus yan berikutnya memang yang bisa terkait, benda-benda yang bisa menunjang kesaksian,” ucap Anam di Komnas HAM, Kamis (11/8).

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Sudah Menangis dari Magelang, Tahu Brigadir J Akan Dihabisi?

Saat wartawan meminta Anam untuk memerinci, dia enggan membeberkan secara gamblang benda dan alat bukti apa saja yang berusaha dikaburkan oleh para pihak yang terlibat.

“Dalam semua kasus ini yang terkait benda, terkait sesuatu yang nantinya penting untuk pembuktian,” kata dia.

Dilansir dari laman antikorupsi.org, obstruction of justice diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum.

Dalam konteks hukum pidana, obstruction of justice adalah tindakan yang menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum (dalam hal ini polisi, jaksa, hakim, dan advokat), baik terhadap saksi, tersangka maupun terdakwa.

Obstruction of justice yang demikian mengandung makna bahwa tindakan yang dilakukan sejak awal tersebut punya motif untuk menghalangi proses hukum.

Diketahui, kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler