jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut pemerintah bisa saja meniru upaya Singapura, Korea Selatan, dan Rusia untuk menelusuri sebaran virus corona dengan menggunakan aplikasi di dalam ponsel seseorang.
Namun, kata dia, pemerintah harus memastikan tentang privasi seseorang yang perlu dijaga ketika hendak meniru kebijakan tiga negara dalam menelusuri sebaran corona.
BACA JUGA: Jokowi Putuskan Bank dan Leasing Tunda Tagihan kepada Debitur Selama Setahun
"Penelusuran secara tertutup jadi langkah yang bisa diambil. Langkah tertutup ini berguna agar tidak menimbukan kepanikan dan menjaga hak atas identitas," kata Anam dalam pesan singkatnya, Selasa (24/3).
Dia mengaku belum bisa menilai secara dini atas kemungkinan dilanggarnya Hak Asasi Manusia (HAM) jika Indonesia meniru langkah Singapura, Korsel, dan Rusia. Kebijakan itu dipraktikkan dahulu untuk kemudian dievaluasi pelaksanaannya.
BACA JUGA: Data Terbaru Wabah Corona di Indonesia: 686 Positif, 30 Sembuh, 55 Meninggal
"Harus dibuat dahulu kebijakannya. Itu juga jadi prinsip dalam penangan kedaruratan. Dengan begitu semua tahu, apakah ada hak fundamental yang terlanggar. Dengan dibuatnya kebijakan bisa mengukur sejauh mana singgungan dengan HAM," lanjut dia.
Anam hanya menekankan, dalam masa kedaruratan seperti sekarang, kebijakan yang perlu diambil pemerintah yakni memutus sebaran virus corona.
BACA JUGA: Ini Peringatan Nadiem untuk Para Guru
Satu di antaranya dengan membangun kesaran masyarakat untuk tetap di rumah dan membatasi sosial. Dengan begitu, angka penularan corona dapat dihindarkan.
"Namun dalam konteks indonesia. Membangun kesadaran diri, mengumumkan di publik kalau jadi suspect agar siapa pun orang yang pernah berhubungan dengannya bisa memeriksakan diri adalah metode paling baik," kata dia.
Sementara itu, pegiat HAM Natalius Pigai menekankan soal aturan andai pemerintah ingin meniru Singapura, Korea Selatan, dan Rusia ketika menelusuri sebaran virus corona. Setidaknya, pemerintah harus menghormati hak privasi seseorang ketika meniru upaya tiga negara.
Sebab, kata dia, model penelusuran tiga negara itu bersinggungan dengan hak pribadi seseorang.
"Negara bisa tracing melalui milik individu. Itu bisa. Namun yang penting itu ada dasar hukum yang kuat. Dalam konteks HAM itu boleh diatur," kata dia saat dihubungi, Selasa ini.
Dia mengatakan, hak pribadi seseorang bisa dibatasi pada masa kedaruratan. Penelusuran virus corona bertujuan untuk kepentingan publik lebih luas.
"Jadi hanya Undang-undang yang bisa membatasi hal menyangkut HAM termasuk yang bersifat privasi demi kepentingan umum," ujar dia. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan