Komnas PA Turunkan Tim Reaksi Cepat Kasus Lokalisasi Bukit Maraja

Sabtu, 31 Januari 2015 – 03:56 WIB

jpnn.com - SIMALUNGUN - Polres Simalungun akan melakukan pemeriksaan terhadap PSK yang ada dj Lokalisasi Bukit Maraja. Hal ini dilakukan untuk menghentikan human trafficking seperti yang dialami tiga warga Depok, sebut saja Rose,Mawar, dan Melati.

"Kita akan melakukan pemeriksaan. Jadi tidak hanya surat pernyataan saja. Tetapi juga bukti tertulis yang dapat membenarkan usia mereka (para PSK di lokalisasi Bukit Maraja, red)," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wilson Pasaribu.

BACA JUGA: Istri Pergi, Suami Kencan dengan Siswi SMU

Ia menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Dia mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Perdagangan Manusia dan UU Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," katanya.

Terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa Pemkab Simalungun harus lebih proaktif mengatasi permasalahan yang terjadi. "Jangan biarkan kejadian seperti ini terulang kembali," jelasnya.

BACA JUGA: Kabur dari Lokalisasi, Diperiksa Malah Pinjam HP Polisi

Ia mengatakan, pihaknya akan menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) agar melacak alamat mereka di Depok dan akan menyurati Pemkab Simalungun dan Polres Simalungun agar kasus tersebut diseriusi dan mereka dapat kembali ke Depok.

"Kalau mereka mau dihadirkan ke persidangan nantinya, kita siap mendampinginya. Kita akan hadirkan mereka ke persidangan," jelasnya. (lud/arr)

BACA JUGA: Mama Menyuruhku Masuk Kamar, Berkencan dengan Tamu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Tongkol Tembus Rp 21 Ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler