Kompak Berbuat Terlarang, Bapak dan Anak Tak Berkutik saat Disergap Polisi di Rumah

Selasa, 21 Juni 2022 – 08:53 WIB
Seorang ayah dan anak ditangkap Satresnarkoba Polres Mataram, karena nekat menjajakan sabu-sabu untuk mencukupi kehidupan keluarganya. Foto: Antara

jpnn.com, MATARAM - Satresnarkoba Polres Mataram meringkus dua orang bapak dan anaknya yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Nusa Tenggara Barat.

Keduanya ditangkap di rumahnya di Dasan Agung, Kota Mataram pada Senin (20/06) sekitar pukul 16.30 WITA, setelah sebelumnya tim opsnal melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.

BACA JUGA: Bus Pelat Merah Bawa Rombongan Asal Sumbar Hantam Truk, Begini Kondisinya

"Atas hasil penyelikan tim kami, terduga penjual sabu-sabu tersebut dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK seusai penangkapan berlangsung, Selasa (21/6).

Terduga yang diamankan tersebut yakni M, 54, Sasak, warga Gapuk, Dasan Agung kota Mataram dan Z, 33, warga Sasak alamat lingkungan Gapuk, Dasan Agung kota Mataram.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Bus PMS vs PMH di Jalinsum, 7 Orang Tewas, Belasan Luka-Luka

"Dari keterangan terduga dan para saksi bahwa M merupakan orang tua (bapak) dari Z. Keduanya pas berada di lokasi saat tim kami tiba di lokasi," jelas Yogi.

Keduanya diamankan, karena dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan sabu seberat 2,84 gram brutto.

Selanjutnya sabu tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat konsumsi sabu-sabu, alat komunikasi, peralatan menjual sabu-sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

BACA JUGA: Inilah Tampang Mbak Rina, Dia Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tua, Duh Malunya

"Barang bukti sabu-sabu dan beberapa barang lainnya sudah diamankan bersama terduga yang merupakan Bapak dan Anak di Mapolres Mataram guna menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Kedua terduga akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler