Kompak Minta Pemilukada Ateng Diulang

Kamis, 31 Mei 2012 – 08:33 WIB

JAKARTA - Tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Tengah (Ateng) yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) kompak meminta pemilukada Ateng diulang.  Penggugat juga minta agar majelis hakim MK dalam putusannya nanti mendiskualifikasi pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara, yang berdasarkan hasil perolehan suara meraih suara terbanyak.

Dengan kata lain, penggugat minta agar pemilukada Ateng diulang tanpa diikuti pasangan Nasaruddin-Khairul.

"Kami meminta majelis MK mendiskualifikasi pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara sebagai pasangan calon. Dan agar MK memerintahkan Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah melaksanakan pemilukada ulang, dengan terlebih dahulu mendiskualifikasi pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara," ujar Bambang Antariksa, kuasa hukum tiga pasangan penggugat, dalam sidang perdana sengketa pemilukada Ateng di gedung MK, Rabu (30/5).

Ketiga pasangan penggugat itu adalah Iklil Ilyas Leube-Ridwan, Mahreje-Nasri Lisma, dan pasangan Muslim Ibrahim-Azzama. Mereka kemarin juga hadir dalam persidangan.

Tuduhan penggugat antara lain telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan massif dalam pelaksanaan pemilukada Ateng. KIP Ateng juga dituduh berpihak. Ini lantaran Ketua KIP Ateng, Hamidah, beberapa tahun lalu pernah menjadi kuasa hukum Nasaruddin dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Tuduhan lain penggugat adalah adanya pemalsuan tanda tangan para saksi, yang terjadi antara lain di TPS yang berada di Kecamatan Silih Nara.

Tidak seperti gugatan dalam kasus sejumlah pemilukada kabupaten/kota lainnya yang sudah disidangkan di MK, dalam perkara Ateng ini, penggugat sama sekali tidak menyinggung soal intimidasi dan teror.

Dalam sidang kemarin, beberapa menit waktu hanya tersita untuk urusan klarifikasi mengenai SK KIP Ateng tentang berita acara rekapitulasi perolehan suara. Penggugat dalam berkasnya menyebut, SK dimaksud bernomor 33. Sedang KIP Ateng menyatakan, SK tentang berita acara rekapitulasi perolehan suara itu bernomor 32.

Majelis hakim yang dipimpin Akil Mochtar langsung meminta agar SK versi penggugat ditunjukkan ke KIP Ateng. Hamidah, setelah beberapa saat melihat dua lembaran kertas itu, langsung menyatakan, bahwa lembaran kedua yang ada tanda tangan sejumlah anggota KIP Ateng, memang benar adanya.

"Tapi untuk lembaran pertama, sesuai keyakinan kami, itu bukan keluaran KIP," ujar Hamidah, perempuan berjilbab itu. Majelis hakim menyatakan, masalah ini akan menjadi bagian yang akan diuji di persidangan lanjutan.

Nasaruddin MM dan Khairul Asmara juga hadir di persidangan sebagai pihak terkait. Hanya saja, seperti KIP Ateng, mereka juga belum siap menyampaikan materi tanggapan terhadap tuduhan-tuduhan penggugat.

Sidang direncanakan kembali digelar pada 4 Juni 2012, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. Penggugat pada sidang kedua ini akan menghadirkan 25 saksi. Sebanyak 25 saksi lagi akan dimintai keterangan lewat fasilitas video teleconference dari Banda Aceh.

Akil menilai jumlah saksi itu terlalu banyak dan minta agar dikurangi. "Yang penting itu kualitas keterangan saksi, bukan banyaknya saksi," ujar Akil. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Kisruh, Pemprov Malut Terusik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler