Kompak Nih Mantan Sekretaris dan Bendahara DPRD Sukabumi, Dipenjara deh

Sabtu, 18 Desember 2021 – 00:57 WIB
Salah seorang tersangka digiring ke mobil tahanan Kejari Kabupaten Sukabumi untuk dijebloskan ke penjara Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Mantan sekretaris dan bendahara pengeluaran DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sangat kompak tetapi dalam hal yang tidak baik.

Buktinya, MS dan SK kini sama-sama mendekam di sel penjara Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Sukabumi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Gedung Sekretariat DPRD Kota Bengkulu Diamuk Si Jago Merah

Keduanya dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat karena diduga korupsi anggaran pemeliharaan rutin atau berkala mobil jabatan.

"Sebelumnya kami telah menetapkan MS (mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi) dan SK (mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Sukabumi) sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi ini pada Kamis (9/12)," ujar Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto di Sukabumi, Jumat (17/12).

BACA JUGA: Moeldoko Jajal Gim Lokal di Babak Grand Final Piala Presiden Esports 2021

Dari pantauan di lokasi, kedua tersangka kasus dugaan korupsi ini keluar dari salah satu ruangan di Kejari Kabupaten Sukabumi.

Keduanya terlihat sudah mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan dan langsung digiring petugas ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Warungkuara.

BACA JUGA: Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Bantah Ada Penambahan Kasus Hingga 70 Orang

Menurut Bambang, pihaknya menjebloskan kedua tersangka ke penjara Lapas Warungkiara untuk mempermudah pengembangan kasus dan kepentingan penyidikan serta mengantisipasi MS dan SK menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

Kasus dugaan korupsi ini berawal pihaknya melakukan penyelidikan dengan pengumpulan barang bukti hingga memeriksa sejumlah saksi.

Setelah barang bukti dan keterangan saksi mencukupi, kasus ini kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dan mengerucut kepada MS dan SK.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

MS dan SK ini menjabat sebagai sekretaris dan bendahara pengeluaran di DPRD Kabupaten Sukabumi sejak 2014 hingga 2018.

Dari hasil penyidikan, diduga kedua tersangka telah mengkorupsi uang negara berupa anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan atau perangkat operasional sejak 2015 hingga 2018.

Di akhir masa jabatannya di DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai sekretaris dan bendahara pengeluaran, terduga koruptor ini masih menyelewengkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional DPRD Kabupaten Sukabumi.

Hasil perhitungan atau audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar kerugian negara akibat ulah kedua mantan pejabat di lingkungan legislatif Kabupaten Sukabumi mencapai Rp 778,1 juta.

Akibat ulahnya itu, MS dan SK terancam masa tuanya dihabiskan di balik jeruji atau penjara jika dalam persidangan nanti keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

UU tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Orang yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana, Dipidana Sebagai Pelaku Tindak Pidana yang lama hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegas Bambang.

MS dan SK berstatus sebagai tahanan titipan Kejari Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan.

Kejari Sukabumi masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler