Kompensasi ke Konsumen Penting, Tetapi Jangan Pangkas Gaji Karyawan PLN

Rabu, 07 Agustus 2019 – 18:22 WIB
Pemadaman listrik massal oleh PLN di Jakarta. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade berharap jajaran direksi PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) bisa memberikan ganti rugi kepada konsumen setelah peristiwa listrik padam atau blackout di Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat, Minggu (4/8).

"Jadi, yang pasti ada kerugian di masyarakat. Saya harapkan direksi PLN bisa mengambil keputusan terbaik," ucap dia ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

BACA JUGA: Buntut Mati Lampu 4 Agustus, Gaji Karyawan PLN Bakal Dipotong

Andre mendengar PT PLN berkomitmen membayar ganti rugi kepada konsumen setelah peristiwa padam listrik. Dia juga kabar sumber dana kompensasi akan dikumpulkan dari pemotongan gaji karyawan.

Atas wacana itu, Andre sedikit keberatan. Menurut dia, kompensasi ialah tindakan wajar untuk diberikan konsumen. Namun, kompensasi itu tidak harus mengurangi tingkat kesejahteraan karyawan PT PLN.

BACA JUGA: Lho, Dua Jubir Andalan Prabowo Tak Tahu Bakal Ada Pertemuan dengan Jokowi dan Megawati

"Tentu harapan kami juga jangan sampai karyawan juga dirugikan. Cari keputusan win-win. Jadi, pelayanan ditingkatkan tetapi di sisi lain, karyawan jangan sampai dirugikan juga," ungkap dia.

BACA JUGA: Siapa Paling Layak Benahi PLN?

BACA JUGA: Soal Prabowo Bertemu Jokowi sudah Klir, tetapi Masih Perlu Jelaskan ke Pendukung

Sebelumnya, PT PLN akan memotong gaji pegawainya untuk membayar biaya kompensasi kepada para pelanggan yang terkena dampak pemadaman listrik pada Minggu (4/8) lalu.

Biaya kompensasi yang dibayarkan kepada para pelanggan Rp 839,88 miliar untuk 22 juta pelanggan yang ada di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Tengah.

Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero), Djoko Raharjo Abumanan menjelaskan pemotongan gaji ini akan dilakukan kepada seluruh pegawai yang mencapai 40 ribu orang.

"Makanya harus hemat lagi gaji pegawai kurangi,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8).

Djoko menjelaskan, pendapatan pegawai PLN terbagi menjadi dua bagian. Pertama adalah gaji pokok, dan yang kedua adalah bonus atau kesejahteraan.

BACA JUGA: Fadli Zon: Jangan Kriminalisasi Pohon Sengon

Mengenai besaran gaji yang akan dipotong untuk kompenasai, Djoko belum bisa menyebutkan. Sebab, harus dihitung ulang berdasarkan Insentif Kesejahteraan Sosial (IKS).

“Kemungkinan kena semua pegawai (pemotongan gaji-red)," tandas Djoko. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Mau Buka Hasil Pertemuannya dengan Jokowi di Rapat Wanbin Gerindra


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler