Kompetensi Legal Drafter Perlu Ditingkatkan

Minggu, 20 Mei 2012 – 20:49 WIB

JAKARTA--Kompetensi legal drafter atau penyusun rancangan peraturan perundang-undangan saat ini perlu ditingkatkan. Pasalnya, sampai saat ini masyarakat masih merasakan kompetensi legal drafter masih rendah.

"Banyak sekali keluhan masyarakat yang mengatakan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini bersifat sepihak, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, kontradiksi norma, tidak menjamin kepastian hukum, disusun tanpa naskah akademik dan cenderung mengabaikan aspirasi masyarakat.
Akibatnya sering terjadi penolakan dari masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap bertentangan dengan kepentingan masyarakat dalam bentuk pengajuan judicial review atau demontrasi," urai Deputi Bidang Spimnas Lembaga Administrasi Negara (LAN) Ismail Said dalam keterangan persnya, Minggu (20/5).

Keluhan masyarakat ini, lanjutnya, harus diseriusi. Sebab, bagaimana bisa UU diimplementasikan sedangkan masyarakat merasa kepentingannya tidak terwakili. Terkait dengan pentingnya peningkatan kompetensi legal drafter, menurut Ismail, kompetensi teknis substansi yang berkaitan dengan materi peraturan perundang-undangan menjadi suatu keharusan.

“Menjadi seorang legal drafter tidak gampang, sarjana hukum kalau tidak berlatih menjadi legal drafter tidak ada jaminan sarjana hukum itu akan mampu menguasai membuat peraturan perundang-undangan. Jadi perlu dipahami betul bagaimana tata cara membuat peraturan perundang-undangan, jangan sampai muncul sikap ego sektoral yang pada akhirnya ketika peraturan perundang-undangan itu lahir tidak pernah berlaku dan akhirnya diuji kembali," bebernya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Libatkan Ponpes, Rekrutmen Petugas Haji Diperketat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler