jpnn.com - PALEMBANG - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang menangkap komplotan begal motor yang sudah 10 kali beraksi melakukan tindak pidana.
Polisi meringkus tersangka Adam Firmansyah (25), warga Jalan Dr. M. Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan IT III, Palembang.
BACA JUGA: Pelaku Begal yang Menewaskan Mahasiswi di Ogan Ilir Masih Buron
Sebelumnya, polisi sudah menangkap tersangka Ali dan Iyan.
Tercatat di laporan polisi, Adam terakhir membegal korban bernama M. Malik Azizi (19) di depan SMKN 2 di Jalan Demang Lebar Daun, Senin (14/8/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.
BACA JUGA: Ini Sembilan Pelaku Begal di Medan
Kapolsek IT I Komisaris Polisi M. Ismail didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian mengatakan bahwa modus komplotan begal ini, yakni konvoi berkeliling mengendarai tiga sepeda motor.
Mereka berkeliling untuk mencari korban yang mengendarai sepeda motor sendirian.
BACA JUGA: Tampang Begal di Jalan Lintas Bengkulu-Sumsel
"Terakhir para pelaku membegal Saudara M. Malik Azizi yang saat itu berkendara sendirian melintas di TKP," ungkap Ismail, Senin (5/2).
Saat melihat Malik lagi sendiri, pelaku langsung mengejar dan mengadang agar korban berhenti.
“Lalu, pelaku inisial AL dan TF (buron) yang saat itu mengeluarkan senjata tajam jenis pedang membuat korban kaget. Korban nyaris melompat dari motornya," ujar Ismail.
Merasa terancam, korban melarikan diri dari TKP.
Kemudian, motor korban diambil pelaku AL dan Adam.
Lalu, sepeda motor korban dibawa pelaku ke sebuah rumah kosong milik KL (DPO) di daerah KM 8.
"Motor itu dijual seharga Rp 4,3 juta. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp 600 ribu," kata Ismail.
Dia menegaskan bahwa komplotan begal ini berjumlah enam orang.
Tiga dari enam pelaku sudah ditangkap.
“Sisanya masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Adam mengaku telah ikut aksi pembegalan di 10 TKP, di antaranya di wilayah IT I, IT II, Kemuning, Sukarami.
"Terakhir kami begal dapat motor merek Yamaha Scoopy dan handphone Redmi," kata Adam.
Dalam beraksi, kata Adam, mereka tidak memilih apakah korban itu laki-laki atau perempuan.
"Sasaran korban yang sendirian saat melintas di tempat sepi," kata Adam singkat.
Atas ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke-1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati