jpnn.com, SERANG - Tim Resmob dan Jawara Polda Banten meringkus tiga orang kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sabtu (2/11) dini hari. Sindikat curanmor ini tercatat telah 15 kali beraksi di Kota Serang.
Ketiga orang kawanan ini berinisial RB (25) warga Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, AA alias Basir (22) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocokjaya, dan RM alias IKI (21) warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang.
BACA JUGA: Dua Pemuda Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Dihajar Warga
Ketiganya digerebek dari sebuah rumah di Lingkungan Mayabon, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang. Dari lokasi, polisi mengamankan enam unit motor beragam jenis hasil curian, kunci letter T dan Y. Selain itu, polisi juga mengamankan 24 paket sabu-sabu.
“Komplotan ini diduga juga sebagai pengedar narkoba. Untuk kasus narkoba, penangannya akan kami limpahkan ke Diresnarkoba,” kata Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Novri E Turangga, Selasa (5/11).
BACA JUGA: Juru Parkir Punya Sampingan Melakukan Aksi Curanmor
Dikatakan Novri, sindikat curanmor Kota Serang ini mengincar motor yang terparkir di halaman rumah, kantor atau pertokoan. Ketiganya terakhir kali beroperasi di halaman parkir Pancuran Mas tepatnya di Kecamatan, Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (18/10) lalu.
“Mereka mengakui telah menjalankan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Serang Kota. Di Kecamatan Serang 7 TKP, Kecamatan Cipocokjaya enam TKP dan Kecamatan Taktakan dua TKP. Ketiganya kami amankan Sabtu dinihari kemarin,” kata Novri didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Asep Sukandarusman.
Novri mengaku mengembangkan kasus curanmor tersebut hingga kepada penadah motor curian. Ketiga pelaku mengaku menjual motor curian itu di daerah lain di Banten. “Ketiga pelaku telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 363 KUH Pidana. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tutur Novri. (mg05/nda/ags)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti