BATAM - Empat anggota komplotan pencuri yang masih terikat dalam satu keluarga harus berakhir di penjara. Muhamad Kiki, Lestari, Apriansyah dan Eko Suswanto, masing-masing dijatuhi hukuman setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/4).
Kiki dan Lestari adalah pasangan suami-istri. Sedangkan Apriansyah dan Eko, tak lain merupakan adik Kiki.
"Melihat dari hasil dari perbuatan terdakwa yang meresahkan warga dan melakukan aski pencurian, maka kami majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara," kata ketua majelis, Thomas Tarigan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam itu tiga bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar para terdakwa perkara pencurian laptop itu dihukum 15 bulan penjara.
Keempat terdakwa ini terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Barang bukti dalam kasus itu adalah sebuah laptop dan satu buah tas berisikan kartu ATM yang dikembalikan kepada pemiliknya.
Kejadian yang terjadi 12 Desember lalu bermula saat Kiki sebagai aktor utama pencurian mengambil sebuah laptop di dalam sebuah mobil. Sementara Apriansyah dan Eko Suswanto ikut membantu kakaknya dengan mengawasi keadaan sekeliling
Adapun Lestari menjadi penjual laptol hasil curian suaminya. Mereka berempat sudah berencana dan membagi masing-masing tugas dalam pencurian ini.
Namun tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap Kiki dan keluarganya. Hanya berselang hitungan jam dari laporan korban, keluarga pencuri itu digulung petugas dari Polsek Lubukbaja.
Dalam persidangan itu, keempat terdakwa mengakui kesalahannya dan menerima vonis yang diberikan. Ketika meninggalkan ruangan sidang, Lestari menciumi anaknya yang masih kecil. Terungkap pula bahwa anak pertama pasangan Kiki dan Letari terpaksa tidak mengikuti ujian nasional karena tak membayar uang sekolah.(jpnn)
Kiki dan Lestari adalah pasangan suami-istri. Sedangkan Apriansyah dan Eko, tak lain merupakan adik Kiki.
"Melihat dari hasil dari perbuatan terdakwa yang meresahkan warga dan melakukan aski pencurian, maka kami majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara," kata ketua majelis, Thomas Tarigan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam itu tiga bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar para terdakwa perkara pencurian laptop itu dihukum 15 bulan penjara.
Keempat terdakwa ini terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Barang bukti dalam kasus itu adalah sebuah laptop dan satu buah tas berisikan kartu ATM yang dikembalikan kepada pemiliknya.
Kejadian yang terjadi 12 Desember lalu bermula saat Kiki sebagai aktor utama pencurian mengambil sebuah laptop di dalam sebuah mobil. Sementara Apriansyah dan Eko Suswanto ikut membantu kakaknya dengan mengawasi keadaan sekeliling
Adapun Lestari menjadi penjual laptol hasil curian suaminya. Mereka berempat sudah berencana dan membagi masing-masing tugas dalam pencurian ini.
Namun tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap Kiki dan keluarganya. Hanya berselang hitungan jam dari laporan korban, keluarga pencuri itu digulung petugas dari Polsek Lubukbaja.
Dalam persidangan itu, keempat terdakwa mengakui kesalahannya dan menerima vonis yang diberikan. Ketika meninggalkan ruangan sidang, Lestari menciumi anaknya yang masih kecil. Terungkap pula bahwa anak pertama pasangan Kiki dan Letari terpaksa tidak mengikuti ujian nasional karena tak membayar uang sekolah.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Punya Bukti Perzinahan Istri dengan Bupati
Redaktur : Tim Redaksi