Komplotan Maling Spesialis Bobol Rumah Mewah Dibekuk Polisi, Nih Tampangnya

Minggu, 03 April 2022 – 21:32 WIB
Tiga pelaku spesialis pembobol rumah mewah ditangkap polisi. Dok Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Polres Serang menangkap tiga pelaku spesialis membobol rumah mewah berinisial HW (42), HD (50), dan SH (51) pada Jumat (1/4)

Ketiganya ditangkap setelah beraksi di Perum Banten Metropolis Residence, Desa Nagara, Kecamatan Cikande pada awal Maret 2022 lalu.

BACA JUGA: Coba Lindungi Sang Ibunda, Gadis Cantik Ini Diamuk 3 Pria Pembobol Rumahnya

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kasus ini terungkap setelah korban Edi Hermawan selaku pemilik rumah melapor ke Polsek Cikande terkait pencurian.

“Pencuriannya terjadi Rabu (2/3) sekira pukul 13.00 WIB,” ujar Yudha kepada wartawan, Minggu (3/4).

BACA JUGA: Viral Aksi Maling Bobol Minimarket di Bekasi, Polisi Sudah Bergerak, Pelaku Siap-Siap Saja

Adapun barang yang dicuri pelaku, yakni satu unit sepeda motor Kawasaki KLX, 40 gram emas, satu laptop, dua handphone, dan uang tunai Rp 120 juta.

Atas kasus pembobolan ini, korban Edi mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.

BACA JUGA: Bobol Data Nasabah Bank, Komplotan Ini Raup Rp 2,91 Miliar, Masyarakat Wajib Waspada

Dari hasil penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Serang mengetahui ciri-ciri pelaku dan kemudian mengejar ke daerah Tambun, Bekasi pada Jumat (1/4) sekira pukul 10.00.

“Di sana kami menangkap HW yang sedang berada di rumahnya,” kata perwira menengah Polri itu.

Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap pelaku berikutnya, yakni HD dan SH.

“Setelah itu para pelaku langsung digiring ke Polres Serang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tegas Yudha. 

Dari hasil pemeriksaan diketahui ketiga pelaku mempunyai peran berbeda ketika melakukan aksi pencurian.

"HW dan SH berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah korban dengan cara merusak pagar menggunakan kunci L yang sudah dimodifikasi,” beber Yudha.

Sementara pelaku HD berperan sebagai joki yang memantau situasi sekitar.

“HD ini menunggu di depan rumah korban," jelas Yudha.

Menurut Yudha, ketiga pelaku mengaku baru sekali beraksi. Namun, polisi tidak percaya begitu saja karena dalam beraksi pelaku ini cukup terlatih.

“Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkas kapolres. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bobol Toko Sembako, 4 Maling Curi 2 Barang Ini, Sontoloyo


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler