Komplotan Pembobol Rumah Mewah Diringkus

Selasa, 21 Januari 2014 – 21:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Polres Jakarta Selatan dan Polsek Pancoran, berhasil meringkus sembilan komplotan pencuri spesialis rumah kosong dan modus memecahkan kaca mobil korbannya.

Para pelaku yang berhasil dibekuk itu adalah F, T, L, AL, RS, RP, NAS, AFS dan SRR. Mereka diringkus di Bandung dan Karawang, Jawa Barat baru-baru ini.

BACA JUGA: Kesiangan Beraksi, Rampok Gagal Bobol ATM BRI

Pengungkapan ini terjadi setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus perampokan di salah satu rumah mewah di Pancoran, Jaksel Selasa 15 Oktober 2013 lalu.

"Setelah ada kasus pencurian di Pancoran, kita telusuri ternyata di Jawa Tengah dan Jawa Barat juga terjadi hal serupa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jaksel AKBP Noviana Tursanurohmad, Selasa (21/1).

BACA JUGA: Penembak Polisi Diringkus

Menurut Noviana, awalnya kepolisian berhasil meringkus salah satu pelaku. Dari pengembangan, berhasil diringkus pelaku lainnya.

Dari tangan pelaku ini turut diamankan tiga mobil, tiga unit sepeda motor, sepuluh telepon seluler,  perhiasan, Ipad, senjata api jenis FN dan pistol.

BACA JUGA: Polisi Ditusuk Tersangka Narkoba

Pihaknya kini tengah memburu asal muasal senjata api yang digunakan pelaku. "Informasinya didapatkan dari Tangerang, ini kita telusuri," bebernya.

Novi juga menjelaskan, komplotan ini kerap menjadikan nasabah yang baru selesai mengambil duit di bank. Pelaku awalnya membuntuti korbannya dengam mobil.

Ketika sampai di tempat aman, salah satu pelaku melemparkan busi ke arah kaca mobil korban. Setelah kaca mobil pecah, pelaku langsung beraksi.

"Mereka menodongkan senjata api ke arah korban dan membawa kabur uang korban," kata Noviana.

Menurut dia, kelompok ini kerap beraksi di beberapa kota besar di Indonesia. Usai berhasil beraksi, kelompok ini menyewa kamar hotel untuk bagi-bagi hasil.

"Masing-masing biasanya mendapat Rp 25 juta. Kalau dapat besar, bagiannya juga lebih besar," pungkasnya.

Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP juncto pasal 363 KUHP,  dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepasang Mahasiswa Bugil Digerebek, si Cowok Kabur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler