Komplotan Pembuat Tes Antigen Palsu di Banyuwangi Dibekuk, Lihat DPO Ini

Kamis, 02 September 2021 – 12:25 WIB
Polisi menunjukkan foto DPO pembuatan tes antigen palsu di Banyuwangi. Foto: Humas Polda Jatim

jpnn.com, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi membongkar bisnis pembuatan dokumen tes rapid antigen palsu. Tiga pelaku diamankan dalam kasus tersebut.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan pengungkapan itu dilakukan selama tiga bulan.

BACA JUGA: Dituding Sebagai Cepu, Pengedar Narkoba Tewas Dikeroyok di Dalam Tahanan

Tes antigen itu digunakan untuk keperluan penyeberangan ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya.

"Modusnya saling kerja sama menawarkan jika ada pelaksanaan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus tes," kata dia, Kamis (2/9).

BACA JUGA: Leher Raman Dicangkul Jarudi Lutpi

Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti laptop, printetxkertas cetak antigen palsu.

Perbuatan tiga pelaku ini membuat salah satu klinik di Banyuwangi merasa dirugikan.

"Pelaku ada tiga orang, kami tangkap di TKP berbeda. Dua pelaku diduga sebagai pelaku utama, satu pelaku lainnya turut serta atau perantara," ujar dia.

Bisnis tersebut, kata Nasrun, sudah berjalan selama tiga bulan. Dari pengakuan pelaku, mereka sudah membuat dokumen palsu sebanyak 48 kali.

"Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp 100 ribu. Pembagiannya dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku," ungkapnya.

Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman enam tahun penjara.

"Kami akan terus melakukan pengembangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO," kata Nasrun. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler