Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Berkeliaran, Waspada

Selasa, 14 September 2021 – 04:17 WIB
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menunjukkan barang bukti dan tesangka pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil pada ekspose kasus di mapolres Serang Kota di Serang, Senin (13/9). Foto: ANTARA/Mulyana

jpnn.com, SERANG - Polisi meringkus lima orang tersangka sindikat pencurian barang-barang dalam mobil dengan modus memecahkan kaca mobil.

EW, BG, dan KS yang berasal dari OKU Timur serta DS dan LS asal Sukabumi, Jawa Barat, dibekuk aparat Polres Serang Kota, Polda Banten.

BACA JUGA: Malam-Malam Prajurit TNI Bersenjata Kepung Land Cruiser, Tegang, Sopir Melarikan Diri

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penangkapan para tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.

''Dari hasil penyelidikan petugas mengambil kesimpulan serta mengidentifikasi sidik-sidik jari yang tertinggal di BB (barang bukti) mobil dan CCTV, kami menyimpulkan terduga pelaku ini berjumlah sepuluh orang," ucap Kapolres Serang, Senin.

BACA JUGA: Tengah Malam Prajurit Taifib Marinir 2 Diterjunkan, Bersenjata Lengkap

Dari informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi para tersangka melakukan aktivitas kegiatan pencurian pemberatan tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan lima tersangka.

"Kami amankan sampai dengan kemarin berjumlah lima orang tersangka," kata Maruli Hutapea.

Dia menjelaskan modus pelaku pencurian pemberatan ini adalah dengan melihat mobil-mobil yang berhenti di pinggir jalan, kemudian melihat ke dalam apakah ada barang yang terlihat di dalam jok kursi. Apabila dilihat dalam mobil ada barang-barang berharga seperti dompet, tas atau barang berharga lainnya dan situasi memungkinkan, para tersanka langsung melakukan aksinya.

"Namun yang terlebih dahulu mereka mengempiskan ban mobil calon korbannya. Ketika korban turun dari mobil untuk meminta bantuan, di situ pelaku beraksi," kata AKBP Hutapea.

AKBP Hutapea menambahkan barang-barang hasil pencurian tersebut mereka kirim ke kampung halaman.

Pihaknya saat ini masih memburu para pelaku lainnya kerena diduga masih ada pelaku lain yang belum tertangkap, termasuk penadahnya.

Dari penangkapan tersebut Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan sejumlah barang bukti satu motor Yamaha N-Max warna hitam, satu motor Yamaha Jupiter Mx warna hitam, satu motor Honda Beat Street warna hitam, satu helm merk GM warna hitam, satu helm KYT warna hitam, satu helm warna hitam, satu helm merek NHK warna oranye, dua pelat nomor F 4822 XX warna putih.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," kata AKBP Hutapea. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler