jpnn.com, RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, membongkar sindikat pencurian minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,4 miliar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, mengatakan aparat kepolisian telah menangkap lima orang tersangka serta menyita barang bukti ratusan ton minyak.
BACA JUGA: Polisi Tahan Penimbun BBM dan Bongkar Lokasi Penyimpanan Minyak Ilegal
Menurut Sunarto jaringan itu beroperasi tidak hanya di Riau melainkan juga melibatkan perusahaan di Provinsi Sumatera Utara.
"Pelaku menjual minyak mentah hasil kejahatannya ke perusahaan penampung di kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara," katanya.
BACA JUGA: Kabar Baik buat Emak-Emak, Harga Cabai dan Minyak Goreng Turun
Ia menjelaskan para pelaku yang dibekuk secara maraton dalam sepekan terakhir itu memiliki peran berbeda. IS (27) merupakan tersangka pertama yang berhasil ditangkap.
IS alias Irfan, kata dia, merupakan pemilik warung yang digunakan sebagai kamuflase untuk mengebor dan memasang selang ke pipa jaringan minyak PT CPI.
BACA JUGA: Polisi Kejar Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Batanghari
Tak hanya itu, IS juga berperan memantau pergerakan petugas sekuriti PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang berpatroli mengecek jaringan pipa.
Tersangka kedua adalah RT alias Ridwan (45). Dia bertugas sebagai sopir truk tangki pengangkut minyak mentah.
"Dari kedua tersangka polisi menyita selang, satu unit truk tangki," ujarnya.
Dari penangkapan keduanya polisi melanjutkan pengembangan dan kembali menangkap seorang pria berinisial M alias Alan (42) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. M ini bertugas menggali tanah dan memasang selang minyak disalurkan ke truk tangki. Disita juga satu unit alat bor, selang dan satu set kabel las.
"Dari ketiganya, kita kembangkan hingga ke Tanjung Gusta, Deli Serdang, Sumatera Utara dengan menangkap ZH alias Zulfa, pecatan sekuriti mitra CPI sebagai koordinator lapangan. Sebagai korlap, ia bertugas mengebor pipa dan membayarkan uang setiap bongkar ke pelaku lainnya," jelasnya.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menambahkan para pelaku sudah sering terlibat pencurian minyak mentah, setidaknya sepanjang 2020 ini.
Dia mengatakan ketiga tersangka beraksi di tiga lokasi yang sama kemudian dikirim dan dijual ke kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Minyak yang dicuri dijual ke PT FTA, kemudian digunakan sebagai bahan bakar industri aspal. Perusahaan tersebut tak hanya menampung dari komplotan ini, diduga juga dari kelompok lainnya," katanya.
Pada saat menggerebek gudang milik PT FTA, di Desa Manunggal, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Polda Riau menangkap pelaku kelima berisinisial JS alias Junjungan sebagai penanggung jawab lapangan PT FTA.
JS berperan menyiapkan kendaraan truk tangki tronton untuk membawa minyak mentah curian. Tak hanya itu, JS juga memberikan uang operasional kepada sopir truk RT alias Ridwan.
"Di gudang tersebut berhasil disita 20 tangki duduk dengan kapasitas masing-masing 27 ton minyak mentah serta drum-drum digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan dan sekaligus sebagai lokasi pengendalian operasional PT FTA," jelas Zain Dwi Nugroho.
Ia menjelaskan, akan terus mengembangkan kasus ini guna penyelidikan terhadap kelompok lainnya, termasuk memburu dua pelaku yang belum tertangkap. Keduanya saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO.
"Sedangkan lima pelaku yang tertangkap dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha