Komplotan Penodong Beraksi di Minibus, Korban Disekap dan Diikat, Modusnya Begini

Selasa, 09 Juni 2020 – 11:43 WIB
Pelaku penodongan di minibus sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, CIKARANG - Polda Metro Jaya menangkap penodong asal Lampung beraksi di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (3/6) malam.

Dalam kasus ini, seorang pelaku berinisial AA diberikan tindakan tegas berupa tembakan terukur di kaki.

BACA JUGA: Cara Korban Ini Tangkap Pelaku Penodongan di Angkot Diacungi Jempol

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku beraksi di Jalan Raya Cibitung, Bekasi. Korbannya adalah seorang pria berinisial HAS.

“Pelaku berpura-pura sebagai pengamen dan masuk ke dalam angkutan umum jenis minibus Elf jurusan Bekasi-Cikarang,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (9/6).

BACA JUGA: Update Corona 8 Juni di Sumsel: Kasus Baru Bertambah 29 Orang, Pasien Sembuh Juga Lebih Banyak

Kemudian, sesampainya di lokasi kejadian, tersangka AA dibantu dua rekannya yaitu A dan Y masuk ke dalam mobil pura-pura mengamen.

Saat melintas di jalan sepi, pelaku lantas beraksi dengan menodong pisau dan meminta korban menyerahkan barang berharga yang ada di dalam tasnya.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Kadis PU Natuna yang Positif Terjangkiti COVID-19 di Pekanbaru

Bahkan, pelaku menyekap dan mengikat tangan korban agar tidak melawan.

"Pelaku menyekap mulut, menutup mata, dan mengikat tangan korban menggunakan tali. Pelaku lainnya mengancam sopir dan menyuruh untuk tetap menjalankan mobilnya," urai Yusri.

Atas kejadian itu, laptop dan telepon genggam milik korban lantas digasak.

Setelahnya, pelaku pun melarikan diri. Singkat cerita, korban membuat laporan dan polisi berhasil menangkap pelaku utama yaitu AA di wilayah Lampung.

"Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur sehingga petugas menindak tegas dan terukur mengakibatkan luka tembak pada paha kaki sebelah kiri," imbuh Yusri.

Kini, polisi masih memburu keberadaan dua tersangka, A dan Y.

BACA JUGA: Pembunuh ABG di Jembatan Kurung Pemulutan Ternyata Tetangga Korban, Begini Kronologinya

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler