Komplotan Rampok Spesialis Minimarket Beraksi Dini Hari

Jumat, 09 September 2022 – 19:15 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan salah satu pelaku spesialis pembobolan minimarket di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (9/9/2022). ANTARA/Yogi Rachman

jpnn.com, JAKARTA - Komplotan pelaku spesialis pembobolan minimarket diringkus anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Ketiga pelaku berinisial S, H, dan M kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur dan Selatan.

BACA JUGA: Konon Uang yang Diberikan Ferdy Sambo kepada Bripka Ricky Rizal Bukan Terkait Brigadir J, tetapi

"Kami menangkap pelaku saat beraksi di salah satu minimarket di Cinere, Jakarta Selatan, pada Minggu 4 September jam 04.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, Jumat.

Budi menambahkan berdasarkan keterangan dari para pelaku tersebut telah beraksi di lima minimarket wilayah Jakarta Timur dan enam di wilayah Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Aksi Kriminal Brigadir BHT Terekam CCTV, Tuh Orangnya, Memalukan

"Mereka memang spesialis minimarket Jakarta Selatan dan Timur. Kami sudah dapat laporan bahwa ada beberapa minimarket yang dirampok," ujar Budi.

Kapolres mengatakan sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu memantau situasi dari minimarket yang menjadi sasaran pembobolan selama beberapa hari.

BACA JUGA: Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar

Kemudian, pelaku melancarkan aksi pada dini hari saat kondisi sekitar sedang sepi.

Para pelaku membobol minimarket dengan cara masuk melalui atap.

"Ini pencurian dalam keadaan kosong. Mereka masuk dari atap, membobol brankas, rokok, dan barang berharga lainnya," tutur Budi.

Setelah berhasil masuk ke dalam minimarket, para pelaku biasanya mengincar rokok hingga brankas yang berisi uang. Para pelaku bisa mendapat keuntungan hingga Rp 20 juta setiap kali beraksi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan akibat perbuatan para pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ucap Budi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 15 Hari Dikubur, Jenazah Santri Gontor Saat Diautopsi Seperti Ini, Ya Tuhan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler