Kompol Imam Zaidi Ditembak, Selanjutnya Terancam Hukuman Mati

Minggu, 25 Oktober 2020 – 00:10 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mengapresiasi langkah tegas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang telah menembak Kompol Imam Zaidi Zaid terkait kasus peredaran sabu-sabu sebanyak 16 kilogram.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

BACA JUGA: Pemulung Menemukan Sesuatu di Sungai, Geger, Ada TNI dan Polisi

Menurut dia, siapa saja yang terlibat termasuk anggota juga harus ditindak.

"Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sangat jelas dan dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," kata Argo dalam keterangannya, Sabtu (24/10).

BACA JUGA: Bu Risma Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu dan Mendagri

Jajaran Direktorat Reserse  Narkoba Polda Riau sebelumnya menangkap dua orang terkait peredaran narkotika di Jalan Soekarno Hatta (Soetta) Pekanbaru, Jumat (23/10) malam.

Salah satu tersangkanya Kompol Imam Zaidi Zaid. Penangkapan perwira polisi yang menjabat sebagai Kasi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu berlangsung dramatis.

BACA JUGA: Peringatan Tegas Irjen Firman: Sebaiknya Anda Menyerahkan Diri!

Setelah terjadi aksi kejar-kejaran dan letusan tembakan, Kompol Imam Zaidi akhirnya menyerah karena terkena tembak di punggung dan tangannya.

Argo mengingatkan kepada seluruh anggota Polri agar tidak main-main dengan barang haram tersebut. Terlebih ikut andil dalam sindikat tersebut.

"Jangan coba-coba memakai apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan mentolerir.  Hukumannya mati," tegas mantan Kapolres Nunukan ini jenderal bintang dua itu.

Argo melanjutkan, proses pemecatan Kompol Imam Zaidi dari keanggotaan Polri menunggu vonis pengadilan. Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau terbukti maka sanksi pemecatan menanti.

"Kita tunggu hasil vonisnya seperti apa," tandas Argo. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler