jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas eksternal Polri memastikan sampai dengan saat ini belum ada laporan, data atau fakta terkait ketidaknetralan personel kepolisian di Pemilu 2024.
Hal ini menjawab tudingan ataupun framing bahwa Polri tidak netral serta berpihak ke salah satu pasangan capres-cawapres di Pemilu 2024, yang dilakukan sejumlah pihak, tanpa berdasarkan data dan fakta yang valid.
BACA JUGA: KPK-Polri Tingkatkan Kerja Sama Pemberantasan Korupsi, Sahroni: Jangan Cuma Formalitas
"Sejauh ini kami (Kompolnas) belum menerima pengaduan terkait dugaan ketidaknetralan anggota Polri," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Selasa (5/12).
Poengky menjelaskan sebagai pengawas eksternal, pihaknya juga terus melakukan pengawasan serta pemantauan terhadap Korps Bhayangkara. Termasuk netralitas dalam kontestasi pemilu seperti saat ini.
BACA JUGA: Anies Mewanti-wanti TNI, Polri, dan ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024
"Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri telah melakukan pemantauan, termasuk dengan melakukan kunjungan kerja ke Polda-Polda untuk supervisi sekaligus pengawasan, dan jika ada temuan di lapangan, akan kami sampaikan melalui surat kepada Kapolri," ujar Poengky.
Poengky juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi. Bahkan, jika memang ditemukan bukti, data dan fakta bisa langsung melaporkan ke Itwasum Polri serta Kompolnas.
BACA JUGA: Menjelang Pemilu, TNI dan Polri Gelar Patroli di Wilayah Gangguan KKB
"Jika ada yang menemukan dugaan polisi tidak netral, silahkan melaporkan pada Irwasum selaku Pengawas Internal Polri dan ke Kompolnas selaku Pengawas Eksternal Polri. Untuk pengaduan ke Kompolnas dapat dikirimkan melalui surat pengaduan disertai bukti-bukti pendukung ke kantor Kompolnas. Pengaduan juga dapat diserahkan langsung ke kantor Kompolnas," kata Poengky.
Masyarakat diimbau agar tidak pernah meragukan netralitas Polri dalam pesta demokrasi. Pasalnya, amanah itu sudah tertuang dalam UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat (1) dan (2), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri pasal 5 huruf b, serta Aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Aturan itu juga sudah ditindaklanjuti tentang Netralitas Polri, serta aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah. Komitmen netralitas itu tidak hanya berlaku untuk anggota Polri, melainkan juga untuk Ibu Bhayangkari atau istri anggota Polri karena merupakan bagian dari Keluarga Besar Polri.
"Sehingga pimpinan, seluruh anggota Polri, dan Ibu Bhayangkari wajib taat dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dengan taat dan melaksanakan aturan Netralitas Polri sebaik-baiknya, maka nama baik institusi Polri akan makin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat," kata dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah menegaskan jika masyarakat menemukan oknum yang bertindak tidak netral, untuk segera dilaporkan.
Sigit bahkan berkomitmen akan menindak tegas tanpa pandang bulu.
Namun, Sigit menekankan laporan tersebut harus disertai bukti, data dan fakta yang kuat. Jangan hanya sekadar asumsi dan framing semata. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Fakhiri Minta Anggota Polri tidak Terpancing Gangguan KKB
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan