Melihat kasus ini banyak mendapat sorotan publik, Kompolnas meminta Kepala Polisi RI Jenderal Timur Pradopo segera membebastugaskan pejabat Polri yang terlibat.
"Kami mendesak Kapolri untuk segera membebastugaskan pejabat yang menjadi tersangka guna kelancaran pemeriksaan," kata anggota Kompolnas Adrianus Meliala di kantornya, Rabu malam (1/8).
Sejauh ini, perwira tinggi Polri yang diduga terlibat adalah mantan KaKorlantas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Ia menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. Kini, Jenderal Bintang II ini menjabat sebagai Gubernur Akpol Semarang. Polri sendiri sejauh ini belum mempertimbangkan langkah memutasi Djoko, dengan alasan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kompolnas mengharapkan kasus ini tidak akan melemahkan institusi Polri, khususnya dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat," sambungnya.
Terakhir, dengan adanya kasus ini Kompolnas mendorong Kapolri untuk segera melakukan langkah-langkah kongkrit dalam rangka memperkuat akuntabilitas Polri dan memulihkan citra polisi. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Bantah Irwasum Terima Uang Proyek Simulator
Redaktur : Tim Redaksi