jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai tindakan oknum perwira polisi berinisial AKBP M atas kasus dugaan perbudakan seks anak di bawah umur, mencoreng nama baik Polri.
AKBP M merupakan perwira menengah di Polda Sulsel yang telah dicopot dari jabatan atas dugaan perbudakan seks dengan korban seorang anak baru gede atau ABG berinisial IS, 13, asal Gowa.
BACA JUGA: Habiburokhman DPR Soroti Kasus ABG Jadi Budak Seks AKBP M, Simak
"Tindak pidana yang AKBP M benar-benar mencoreng nama baik institusi Polri. Ibarat karena nila setitik rusak susu sebelanga," kata Poengky kepada JPNN.com, Jumat (4/3).
Peongky mengatakan pihaknya menyambut baik tindakan Polda Sulsel menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
BACA JUGA: Video Viral Sopir Truk Dianiaya Pria Berbadan Kekar, Ditendang & Kepala Diinjak, Mengerikan
"Kami berharap proses penyidikan berjalan lancar, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan dukungan scientific crime investigation, sehingga hasilnya valid," kata Poengky.
Menurut Poengky, selain sanksi pidana, AKBP M bakal dikenai sanksi kode etik.
BACA JUGA: Setelah Ditabrak dari Belakang, Calon Kades Dibantai di Depan Istri
"Ancaman hukuman maksimal berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Poengky.
Poengky juga berharap bila ada dugaan korban-korban lainnya laporakan ke Polda Sulsel. lainnya.
"Laporkan ke Polda Sulsel agar dapat diproses," kata Poengky Indarti.
Polda Sulsel bergerak cepat untuk menuntaskan pengusutan kasus ART berinisial IS yang diduga dijadikan budak seksual oleh oknum perwira polisi AKBP M.
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho mengatakan kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan setelah adanya bukti permulaan cukup.
"Sudah naik pada tahap penyidikan," kata Kombes Pol Onny Trimurti pada Kamis (3/3) siang.
Namun, mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri itu menyebut penyidik sedang memperkuat alat bukti untuk penetapan tersangka.
"Kami masih perlu alat bukti agar dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ujar dia.
Sebelumnya, Amiruddin selaku pengacara korban mengungkapkan kliennya sudah diperiksa oleh penyidik Polda Sulsel.
Pemeriksaan itu dilakukan di rumah pamannya yang berada di Kota Makassar.
Dia optimistis polisi bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja
"Insyaallah, akan segera gelar perkara, kemudian ada yang tersangka," harap Amiruddin. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama