Kompolnas Minta Kasus Valentina Dihentikan

Kamis, 09 Mei 2013 – 22:44 WIB
JAKARTA – Kompolnas meminta dua oknum perwira menengah dan seorang oknum bintara penyidik Polda Jawa Timur yang dilaporkan ke Propam Mabes Polri diproses dan ditindak tegas.

Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan, mengatakan, jika dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) sudah jelas disebut adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh ketiga terlapor maka harus diberikan sanksi.

"Makanya ketiga terlapor itu harus diberikan sanksi yang tegas,” ujar Edi, Kamis (9/5), di Jakarta.

Seperti diketahui, Valentina melaporkan Wadir Reskrimum AKBP Prasetijo Utomo, Kasubdit Kejahatan Umum (Jatanum) AKBP Ahmad Anshori, dan penyidik Dit Reskrimum Briptu Erwin Sananta.

Ketiganya yang betugas di Polda Jatim itu  dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, karena menjadikan Valentina tersangka dalam kasus penggelapan (372 KUHP) dan penggelapan dalam jabatan (374 KUHP).

Kuasa Hukum Valentina, Sutrisno SH menjelaskan, kliennya, selaku pemilik saham dan Dirut PT Hardlent Medika Husada (HMH) dilaporkan oleh mantan suaminya sendiri, Dr Hardi Soetanto.

Diungkap Sutrisno pula, penetapan kliennya sebagai tersangka pada 20 Februari 2013. Padahal, lanjut dia, 19 Februari 2013 Pengadilan Negeri Malang sudah mengeluarkan putusan dalam sidang perdata No.71/Pdt.G/2012/PN Mlg yang diketuai majelis hakim Hari Widodo SH MH.

Putusan itu menurut dia, menyebutkan kalau Dr Hardi Soetanto bukan pemilik saham PT HMH, dan hanya Valentina selaku pemegang saham dan pemilik sah PT HMH itu.

”Tapi anehnya lagi, penyidik Polda Jatim gak menggubris putusan PN Malang itu, karena Valentina tetap saja dijadikan tersangka," kata Sutrisno, beberapa waktu lalu.

Terkait Valentina yang masih berstatus tersangka di Polda Jatim, Edi meminta agar pihak penyidik jangan terus menerus memaksakan kasus yang menjerat dokter wanita itu.

”Kalau sudah disimpulkan Divisi Propam Mabes Polri ada pelanggaran, lantas kenapa tetap dijadikan tersangka," kata Edi.

Karenanya, ia menegaskan, sebaiknya hentikan saja proses hukumnya kalau memang tidak ada buktinya. "Terbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Profesional sajalah,” ujar Edi.

Lebih jauh Edi menyatakan, Kompolnas sangat banyak menerima laporan masyarakat terkait upaya kriminalisasi seseorang. Misalnya, soal mudahnya seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami selalu menekankan supaya penyidik itu profesional. Jangan sewenang-wenang menetapkan seseorang itu sebagai tersangka,” imbuh bekas wartawan, itu.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S.Pane meminta Valentina sebagai korban dugaan kriminalisasi mengajukan gugatan perdata menuntut ganti rugi moril dan materil.

Neta menilai dugaan kriminalisasi itu sudah terlalu sering dilakukan penyidik di berbagai Polda, maupun Polres dan Polsek. ”Sudah banyak contohnya,” ujar Neta, Rabu (7/5).

IPW minta Propam Mabes Polri bukan hanya merekomendasikan pemeriksaan terhadap tiga penyidik Polda Jatim. Namun, lanjut dia, juga harus merekomendasikan Polda Jatim menghentikan proses hukum terhadap Valentina.

"Kan sudah jelas di dalam SP2HP2 itu ditemukan indikasi pelanggaran kode etik terhadap perwira polisi yang dilaporkan itu. Nah, kalau begitu ada upaya kriminalisasi di sana," tegasnya.

Bukan hanya itu, Neta meminta Propam Mabes Polri seharusnya merekomendasikan pemeriksaan terhadap kedua perwira polisi dan seorang bintara polisi ke Bareskrim Polri.

”Karena kami sudah sangat banyak menerima laporan adanya upaya tindakan kriminalisasi itu. Kalau gak diproses pidana pelakunya itu, maka kedepannya akan selalu muncul kesewenangan polisi itu. Termasuk dijadikan alat kepentingan segelintir orang,” papar Neta. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Ramli Ogah Bersaing dengan Eyang Subur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler