jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengikuti perkembangan kasus kecelakan maut yang melibatkan anggota Polri Aiptu ICH dan seorang pengendara berinisial H.
Terlebih ada informasi bahwa terjadi pemukulan oleh Aiptu ICH kepada H sebelum terjadi kecelakaan. H pun sudah melaporkan kejadian pemukulan yang dilakukan Aiptu ICH kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Tersangka Kecelakaan Maut yang Melibatkan Aiptu Imam Juga Dites Urine, Hasilnya?
“Tentu laporan ini harus segera ditindaklanjuti untuk menunjukkan profesionalitas polisi dan membuktikan kepada publik bahwa Polri tidak diskriminatif," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Minggu (27/12).
Lanjut Poengky menerangkan, Polri harus bersikap adil dalam proses penyelidikan dan penyidikan kecelakaan maut tersebut. Korps Bhayangkara juga harus transparan dengan melakukan penyidikan berbasis ilmiah dalam proses pembuktian.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut yang Melibatkan Aiptu Imam, Karyawan BUMN Inisial HRH Jadi Tersangka
“Proses lidik sampai sidik kasus kecelakaan lalu lintas dan kasus pemukulan yang diduga saling berkaitan dapat dilakukan secara adil dan transparan berdasarkan scientific crime investigation,” tegas Poengky.
Sebelumnya terjadi kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dipicu insiden penyerempetan antara mobil yang dikendarai tersangka H dan polisi Aiptu ICH. Dari pengakuan tersangka H, Aiptu ICH sempat melakukan pemukulan ketika cekcok.
BACA JUGA: Aiptu Imam Diduga Sebabkan Kecelakaan Maut, Kombes Sambodo Beri Info soal CCTV
Saat itu mobil yang dikendarai Aiptu ICH melaju dari arah barat ke timur Jalan Ragunan, Jaksel. Namun tiba-tiba mobil Innova diserempet oleh mobil yang dikendarai tersangka H.
Aiptu ICH kemudian menghentikan mobilnya. Cekcok di antara keduanya pun tak terhindarkan. Lantaran kesal dipukul, tersangka H kemudian mengejar mobil Aiptu ICH untuk meminta pertanggungjawaban. Saat kejar-kejaran itulah mobil tersangka memepet mobil yang dikendarai Aiptu ICH.
Akibat serempetan tersebut, mobil Innova terpental ke kanan ke arah arus berlawanan dan menabrak tiga sepeda motor.
Dalam kejadian ini, seorang wanita bernama. Pinkan Lumintang (30) meninggal dunia. Atas kejadian itu, H ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan polisi.
H dipersangkakan dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. H terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. H ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pemicu kecelakaan yang melibatkan Aiptu ICH itu. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan