jpnn.com, JAKARTA - Biaya pelaksanaan ibadah (BPIH) hingga tiga tahun terakhir belum pernah mengalami penyesuaian.
Saat ini masih berada di angka 35 juta rupiah per orang, padahal komponennya terus mengalami peningkatan setiap tahun, antara lain yakni tarif penerbangan, makanan, dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Mulai Tahun Ini, Visa Haji Diurus Kanwil Kemenag Provinsi
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus membenarkan bahwa sejumlah komponen BPIH kembali meningkat pada 2020 ini.
Misalnya ada pengharusan pemberlakuan visa dari Kerajaan Arab Saudi sebesar 300 Real per kepala, di mana pada tahun lalu hal tersebut belum ada.
BACA JUGA: Seperti Ini Alur Keberangkatan Haji dari Embarkasi Kertajati
"Masalahnya ketika menteri (Menteri Agama, Fachrul Razi) rapat dengan Komisi VIII, dia menyatakan tidak akan ada kenaikan. Padahal tahun ini ada banyak komponen biaya tambahan yang memang tidak bisa dihindari," kata Ihsan, Sabtu (18/1).
Selain soal visa, ada pula penambahan fasilitas makan, yang sebelumnya 40 kali menjadi 50 kali.
BACA JUGA: Ini Kabar Gembira Bagi Calon Jemaah Haji Asal Jawa Barat
DPR pun meminta supaya uang living cost atau uang saku tetap 1500 Real per orang, tidak dikurangi menjadi 1000 Real seperti yang diusulkan oleh pemerintah.
"Karena pengalaman sebelumnya untuk bayar DAM saja, rata-rata jamaah Indonesia harus bayar DAM sekitar 400 sampe 600 Real, jadi sisanya hanya sedikit. Jadi kita minta supaya uang living cost tetap di 1500 Real," terang dia.
Meski begitu Ihsan menyadari, bahwa penyesuaian BPIH ini tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Melainkan harus dilakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar memahami seluruh komponen biaya haji, dan ada subsidi di dalamnya.
"Tiga tahun belum pernah ada penyesuaian, artinya subsidi ini bisa saja mengambil dari calon-calon jemaah haji yang belum berangkat. Dan setiap tahun subsidinya naik terus. Nah ini yang jadi masalah," tutur dia.
Sebelumnya, Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK, Agus Sartono mengatakan, terkait pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, perlu dilihat secara komprehensif.
Menurut Agus, idealnya biaya penyelenggaraan ibadah haji juga mengalami penyesuaian.
"Jika per tahun inflasi 3 persen maka selama 5 tahun mestinya disesuaikan sekitar 15 persen," lanjutnya.
Agus menambahkan, sementara itu biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagian dibayar oleh jemaah haji dan sebagian dari nilai manfaat atas setoran yang sudah dilakukan beberapa tahun.
"Sejak beberapa tahun BPKH telah melakulan pengelolaan dana haji lebih baik," pujinya.
Menurut Agus pada saatnya nanti jamaah haji tiba gilirannya untuk berangkat, diharapkan kekurangannya tidak terlalu besar.
Jadi memang tidak tepat kalau nilai manfaat dihabiskan untuk mensubsidi jemaah haji yang berangkat lebih awal. Jadi BPKH sudah mulai membenahi pengelolaan dana haji tersebut.
Biaya riil penyelenggaraan Haji pada 2020, diperkirakan akan naik disebabkan adanya inflasi, fluktuasi mata uang, biaya penerbangan, makan, penginapan dan lain-lain.
Kenaikan biaya riil ini, tidak diiringi dengan kenaikan biaya direct cost (yang dibayar Jemaah). Sejak 2018 ongkos haji yang dibayar oleh Jemaah tidak mengalami kenaikan, tetap diangka Rp35,2 juta.
Biaya Direct Cost (Bipih) yang tidak naik ini mengakibatkan peningkatan tajam pada penggunaan nilai manfaat untuk menutup biaya riil yang diperlukan.
Jika biaya haji (Bipih) pada 2020 tetap diangka Rp35,2 juta, maka penggunaan nilai manfaat/ indirect cost menjadi jauh lebih besar daripada biaya yang dibayar Jemaah yakni sebesar Rp37,9 juta.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy