Komputer Pemerintah Banyak Ilegal

Jumat, 21 Oktober 2011 – 09:52 WIB

TARAKAN–Perekayasa Madya Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian Penerapan Teknologi Andrari Grahitandaru mengungkapkan, bahwa komputer yang digunakan oleh pemerintah daerah selama ini mayoritas tidak menggunakan lisensi atau ilegal

“Tapi bukan karena ingin membajak, namun karena memang selama ini belum tahu,” ucap Andrari kepada wartawan

BACA JUGA: Pakar Korsel Sukses Kloning Coyote

Melihat kondisi itu, lanjutnya, dalam rangka menunjang kelancaran tugas umum penyelenggaraan pemerintahan, serta untuk kelancaran komunikasi tertulis antar instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah, dipandang perlu menstandarkan lingkup kegiatan perkantoran elektronis lingkup intranet (electronic office)


Implementasi kegiatan yang biasa disebut e-Government ini, kata dia, juga terlihat jelas dari pasal 4 butir c Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik No

BACA JUGA: 24 Jam Pertama, iPhone 4S Terjual 1 Juta Unit

11/2008 yang menyebutkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan publik


“UU ini juga menjamin bahwa transaksi elektronik telah memiliki payung hukum yang jelas

BACA JUGA: Bukan iPhone 5, Hanya iPhone 4S

Pemerintah Indonesia telah melindungi hak dan kewajiban dalam melakukan transaksi elektronik sehingga keamanan data dan transaksinya terjamin,” ujar Andrari lagi.

Dengan kata lain, menjadi kewajiban setiap pemerintah daerah untuk mulai mentransformasi manajemennya dari pendekatan manajemen tradisional kepada pendekatan manajemen e-GovernmentKata Andrari, kegiatan ini juga merupakan pencerminan dari upaya pemerintah daerah untuk memenuhi tuntutan UU No14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang secara umum mengatur kewajiban bagi badan publik terkait informasi yang harus dibuka atau disediakan bagi publik termasuk masalah keuangan.

Terkait kesediaan tersebut, Andrari menyebutkan bahwa pemerintah daerah juga wajib menggunakan free open source software (FOSS)Dari itu, pemerintah daerah wajib pula memigrasikan legalitas pengembangan informasi dan teknologinya ke FOSSLegalitas migrasi tersebut adalah UU No19/2001 tentang Hak Cipta, Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software serta Surat Edaran Menteri Riset dan Teknologi Tentang Tindak Lanjut Open Source di Instansi Pemerintah

“Harus diketahui, komputer yang digunakan di lingkungan pemerintah daerah mayoritas tidak menggunakan lisensi atau tidak legal, tapi bukan karena ingin membajak namun karena ketidaktahuan,” ucap Andrari

Sebelum lebih jauh, Andrari mengatakan kelebihan FOSS adalah bebas digunakan, dipelajari, dimodifikasi, digandakan, didistribusikan dan tidak ada biaya lisensiSementara Open Source Software-nya sendiri adalah program komputer yang menyertakan sumber kode dan mengijinkan kita untuk melakukan apa saja terhadapnya.

“Tapi meski biaya lisensinya gratis, implementasi FOSS tetap membutuhkan biaya, seperti untuk pelatihan, pendampingan dan lainnya,” jelasnya

Andrari menyebutkan instansi terkait akan melakukan pengecekan penggunaan perangkat legal dan selanjutnya menggunakan FOSS yang berlisensi bebas dan legal sebagai pengganti perangkat lunak tidak legalSelain itu, pemerintah daerah juga diuntungkan dengan besarnya anggaran yang dapat dihemat
“Diharapkan paling lambat, tanggal 31 Desember 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menerapkan penggunaan perangkat lunak legal,” ujar Andrari lagi.

Disebutkan, tahapan migrasi ke FOSS dilakukan dengan menggali serinci dan selengkap mungkin data infrastruktur atau kondisi saat ini terhadap perangkat komputer di pemerintah daerah yang terdiri dari, server, desktop, laptop, aplikasi dan jaringan komunikasi

“Kami akan melakukan survei lapangan, wawancara dan mengedarkan kuisioner,” singkat wanita paruh baya iniSelanjutnya, menetapkan sumberdaya manusia (SDM) yang meliputi tim manajemen migrasi dan penanggungjawab Teknologi Informasi dan Komunikasi tiap unit kerja.

Lalu, siapa yang harus memutuskan untuk melakukan migrasi? Mengenai hal ini, Andrari menyebutkan keputusan tersebut harus datang dari kepala daerahKepala daerah secara eksplisit memerintahkan kepala satuan kerja perangkat daerah beserta jajarannya untuk migrasi dan menetapkan batas waktu pelaksanaanSelanjutnya, kepala daerah wajib menegaskan bahwa tanggungjawab keberhasilan migrasi di setiap satuan kerja perangkat daerah berada di pundak kepala satuan kerja perangkat daerah masing-masing.

“Pelaksanaan migrasi dilakukan oleh suatu tim teknis daerah (perwakilan dari setiap satuan kerja perangkat daerah) yang ditugaskan oleh kepala daerah,” tandasnya.

Andrari mengatakan, Indonesia pernah masuk dalam Priority Watch List pada tahun 2005Beruntung, dengan usaha penegakan UU No19/2002 tentang Hak Kekayaan Intelektual yang membuktikan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas pembajakan, kini Indonesia berada dalam Watch List

Negara yang termasuk dalam daftar Priority Watch List akan kehilangan fasilitas generalized system of preference (GSP), yakni fasilitas khusus untuk negara berkembang berupa pembebasan tarif dalam pelaksanaan ekspor

“Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2005 juga mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan produk bajakan hukumnya haramUpaya lainnya, untuk menghindari pembajakan software, pemerintah memberikan solusi untuk menggunakan Open Source SoftwareYa, instansi pemerintah harus menjadi contoh dalam penegakan hukum itu,” urai Andrari.

Secara singkat, penyebab pembajakan khususnya software adalah harga proprietary software sangat mahal dibandingkan dengan daya beli masyarakat pada umumnya sehingga banyak yang mengambil jalan pintas melakukan pembajakan“Masyarakat juga sudah mendarah-daging menggunakan satu vendor proprietary software tertentuDitambah lagi, murah dan mudahnya masyarakat memperoleh software bajakan serta kurangnya sosialisasi dan promosi,” tukasnya.(ndy/ngh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Twitter Hatta Rajasa Dihack


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler