Komunitas Motor Boleh Nongkrong Batas Jam 12 Malam

Senin, 22 Januari 2018 – 20:28 WIB
Geng motor. Foto: dok.JPG

jpnn.com, SURABAYA - Unit Patwal Satlantas Polrestabes Surabaya membubarkan sejumlah komunitas motor yang kongko di sejumlah ruas jalan di Surabaya dini Minggu (21/1).

Pasalnya, mereka melewati batas waktu toleransi nongkrong di bahu jalan.

BACA JUGA: Antisipasi Geng Motor, Polisi Lakukan Patroli Skala Besar

Total, ada enam komunitas motor yang diminta petugas untuk membubarkan diri.

Polisi bergerak dari Jalan Tunjungan sekitar pukul 00.00. Empat komunitas motor di jalan itu dibubarkan bertahap.

BACA JUGA: Polisi Minta UU Perlindungan Anak Dievaluasi

Dua mobil patwal bergerak perlahan. Memepet motor yang diparkir para pengendara yang kopi darat (kopdar) di trotoar.

''Ayo, waktunya bubar, sudah tengah malam,'' tutur seorang petugas melalui mikrofon di dalam mobil.

BACA JUGA: Warga Keluhkan Aksi Geng Motor

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia menyatakan, hal itu dilakukan karena rawan terjadi gesekan antarkomunitas. (mir/c22/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tawuran Geng Motor, 1 Orang Tewas


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler