Komunitas Sarjana Hukum Beber Alasan KPU Bisa Dipidana

Sabtu, 20 April 2019 – 08:47 WIB
Ilustrasi KPU. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dipidanakan terkait perbedaan data C1 di TPS dengan angka yang dimuat di situs lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan, menyoroti kicauan penasihat ekonomi pasangan 02, Kwik Kian Gie soal perbedaan data tersebut. Di mana terjadi pengurangan untuk suara Prabowo - Sandiaga.

BACA JUGA: Moeldoko: Kami Terima Jika Real Count KPU Nanti Jokowi - Maruf Kalah

Chandra mengatakan, apabila yang disampaikan oleh Kwik Kian Gie adalah benar, maka perbuatan tersebut patut disayangkan dan berpotensi terjadinya perpecahan antaranak bangsa.

"Tentu tindakan tersebut patut diuji apakah tindakan atau dugaan pengurangan suara yang dipublikasikan di website KPU berbeda dengan data yang diperoleh berdasarkan C-1 adalah tindakan sengaja atau hanya salah input (clerical error)," ucap Chandra, Sabtu (20/4).

BACA JUGA: Pemantau Temukan Kecurangan di Pemilu, Ini Saran untuk KPU dan Bawaslu

Menurut sekjen LBH Pelita Umat itu, dalam istilah doktrin hukum, kesalahan pengetikan tersebut disebut clerical error. Kesalahan ketik menjadi tanggung jawab KPU.

(Baca lagi: Kubu Prabowo Bakal Pidanakan KPU Gara-Gara Kasus Ini)

BACA JUGA: KPU Akui Salah Entri Data, Gerindra Bereaksi Keras

Kesalahan ketik terbagi menjadi dua jenis. Pertama, salah ketik yang tidak memiliki dampak signifikan. Kedua, salah ketik dengan dampak signifikan dominan yang mengakibatkan kerugian.

"Apabila yang terjadi salah ketik dengan dampak signifikan dominan yang mengakibatkan kerugian. Maka saya berpendapat bahwa KPU bisa dipidana berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Menurut Chandra, sejumlah UU bisa menjerat KPU antara lain Pasal 544 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 177A UU Pilkada No. 10 Tahun 2016, serta Pasal 152 KUHP. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Juga Dicurangi, Moeldoko Persilakan Kubu Prabowo Protes ke KPU


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler