Kondisi Ini Bisa Membuat Ferdy Sambo Terlepas dari Pasal Pembunuhan Berencana

Senin, 29 Agustus 2022 – 19:20 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seusai menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/8). Foto : Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bisa saja tidak dikenai pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal itu disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea.

BACA JUGA: Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar

Hotman mendengar kabar bahwa Ferdy Sambo sempat menangis saat mendengar pengakuan sang istri, Putri Candrawathi yang dilecehkan.

"Itu yang saya dengar kata saksi di BAP. Kalau itu benar, dari segi hukum sangat memengaruhi," kata Hotman Paris saat tampil di program FYP Trans 7.

BACA JUGA: Putri, Bripka RR, Bharada E, dan Ferdy Sambo Berkumpul: Siapa yang Sanggup Menembak Brigadir J?

Penyuka berlian dan mobil mewah ini lantas memberikan penjelasan perihal perkataannya tersebut.

"Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan, berarti apa? Emosi spontan, berarti bukan Pasal 338," beber pembawa acara Hotroom di Metro TV ini.

BACA JUGA: Jawaban Kapolri soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Oh Begitu, Bikin Bergeleng

"Bayangkan, seorang lelaki, jenderal menangis setelah istrinya mengadu begitu sampai di rumah pribadi," lanjut Hotman.

Meski demikian, Hotman mengaku tidak tahu secara pasti mengenai pernyataan saksi tersebut saat di-BAP.

"Kalau itu benar, akan dipakai pengacaranya Sambo bahwa bukan pembunuhan berencana," tuturnya.

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J. (jlo/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor, Dor, Dor, Penembakan di Cengkareng Jakbar, Polisi Temukan Fakta Baru


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler