Kondisi Kritis, 10 Cagar Budaya Diselamatkan

Selasa, 23 April 2013 – 05:42 WIB
JAKARTA--Pemerintah memetakan sepuluh cagar budaya yang kritis dan kondisinya terancam rusak. Untuk antisipasi pemerintah pusat akan menetapkan sepuluh cagar budaya itu menjadi cabar budaya nasional pertama kalinya.

Kesepuluh cagar budaya yang terancam rusak itu diantaranya adalah candi Borobudur, kawasan candi Prambanan, situs Sangiran, kawasan Trowulan, hingga biola W.R. Supratman dan bendera pusaka merah putih asli. Untuk di candi Borobudur misalnya, kawasan sekitar candi dalam radius tertentu harus dimasukkan dalam bagian dari cagar budaya.

Plt Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Kacung Marijan menuturkan jika penyelamatan cagar budaya itu bersifat mendesak. "Untuk itu sudah kami tetapkan pembentukan Tim Ahli Nasional Cagar Budaya," tandasnya.

Kacung menuturkan jika fungsi tim ahli ini adalah menetapkan cagar budaya yang sudah ada saat ini menjadi cagar budaya nasional. Dia mengatakan target realistis tim ahli tadi adalah mencatatkan sepuluh cagar budaya menjadi cagar budaya nasional.

"Dengan asumsi kita kesepuluh itu adalah cagar budaya yang kondisinya benar-benar sedang kritis dan mendesak untuk diselamatkan," papar dia.

Melalui pencatatan menjadi cagar budaya nasional, kendali sistem evaluasi pelestarian harus sesuai denagn standar nasional. Dengan demikian, akan menekan potensi konflik kepentingan di cagar budaya tertentu.

Kacung mengatakan saat ini sudah sering ditemukan ada cagar budaya yang dikomersilkan untuk mendulang pendapatan asli daerah (PAD). Akibatnya tidak jarang suatu cagar budaya rusak atau dialihfungsikan kegunaannya. Untuk mengawasi keberadaan cagar budaya nasional, Kacung juga akan memperkuat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menegakkan aturan konservasi cagar budaya.

Wamendikbud Bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti menjelaskan, pencatatan cagar budaya nasional ini banyak sekali dampak positifnya. "Selain untuk pelestarian, juga untuk menghindari klaim kebudayaan oleh negara lain," katanya. Sistem pencatatan nasional ini juga sudah diterapkan di Malaysia.

Wiendu mengatakan, sampai saat ini belum ada satupun cagar budaya yang masuk dalam pencatatan resmi tingkat nasional. "Yang ada itu hanya pencatatan nomor register, bukan pencatatan cagar budaya nasional," kata dia. Wiendu mengakui jika negara ini sedang mengejar ketertinggalan sistem pencatatan cagar budaya dibanding negara lain. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Djoko Tak Bisa Langsung Siapkan Eksepsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler