Konflik Hanura: Kubu Oso Kasih Tantangan Buat Daryatmo Cs

Kamis, 18 Januari 2018 – 22:33 WIB
Waketum Partai Hanura Pasek Suardika (pegang mik) memberikan keterangan pers, di Jakarta. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang alias Oso merespons munaslub kelompok Sarifuddin Sudding yang telah menetapkan Daryatmo sebagai ketua umum.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa mereka adalah Partai Hanura yang sah.

BACA JUGA: Pak Wiranto Akui Daryatmo Atau Oso?

Dia menegaskan, Partai Hanura kepengurusan Oso sudah mengantongi surat keputusan (SK) nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tentang Retrukturisasi, Reposisi dan Revitaliasi Pengurus DPP Partai Hanura Masa Bakti 2015-2020 yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly.

SK itu berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 17 Januari 2018. SK itu membatalkan SK sebelumnya terkait kepengurusan Partai Hanura hasil Munaslub Jakarta 2016 lalu.

BACA JUGA: Jadi Ketum Hanura, Daryatmo Segera Temui Oso

Menurut Pasek, ketika sudah disahkan oleh pemerintah dan negara melalui Kemenkumham maka kepengurusan Partai Hanura itu sudah sah.

"Jadi, pada 17 Januari 2018 itu sudah dijelaskan kepengurusan DPP Partai Hanura yang disahkan," kata Pasek dalam jumpa pers di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis (18/1) malam.

BACA JUGA: OSO-Wiranto Berebut Pengaruh Kedekatan Dengan Presiden?

Dalam jumpa pers itu hadir Sekjen Partai Hanura Herry Lountung Siregar, Bendahara Umum Partai Hanura Zulnahar Usman, dan sekitar 12 DPD Partai Hanura se-Indonesia.

Menurut Pasek, apa pun yang dilaksanakan setelah terbitnya SK Kemenkumham dan tanpa izin ketum yang sah bukanlah kegiatan Partai Hanura secara organisasi.

"Karena itu kegiatan apa pun yang berlangsung maka kami nyatakan tidak ada urusan dengan DPP Partai Hanura yang sah dan diakui negara," kata senator asal Bali ini.

Pasek yakin, semua stakeholder ketatanegaraan termasuk penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu sudah paham bahwa organisasi politik yang diakui negara adalah yang terdaftar di Kemenkumham.

Pasek mengingatkan, kepada kadernya yang belum memahami informasi secara maksimal, untuk kembali bersama-sama dalam keluarga besar Partai Hanura. "Dinamika dalam politik itu biasa dan seperti bumbu kehidupan politik. Tapi, semua ada solusi. Mari kembali membangun dengan formasi yang ada karena ini sudah diakui pemerintah," papar Pasek.

Dia pun mempertanyakan klaim dukungan 2/3 DPD dan 2/3 DPC untuk menggelar Munaslub oleh kubu Partai Hanura yang tidak punya SK Kemenkumham. "Kami ingin sampaikan mayoritas DPD yang sah ada di kami," ujarnya.

Dia mengatakan dilihat dari sudut pandang mana pun klaim itu tidak memenuhi syarat untuk mengudeta Oso dari kepemimpinan yang sah.

Pasek bahkan menantang untuk membuka ke publik siapa dan dari mana saja 27 DPD yang diklaim mengusulkan munaslub tersebut. "Siapa namanya, perlihatkan bagaimana absennya, sehingga mudah publik verifikasi," ungkapnya.

Pasek mengatakan kalau itu sekadar klaim politik tidak menjadi persoalan. Tapi, dia menegaskan, kalau sampai ada tanda tangan ketua DPD maupun DPC yang dipalsukan, tentu ada implikasi hukumnya. "Kalau tidak muncul-muncul namanya dan dari mana saja, kami yang akan temukan semua," ujar Pasek.

Di sisi lain, dia menegaskan yang sudah datang ke pihaknya saja sementara ini sudah 16 DPD. Mereka sudah menyampaikan sikap secara tertulis mendukung Oso.

Selain itu, ujar Pasek, sudah ada 260 DPC dengan dokumen otentik menyatakan kesetiaan kepada Oso. "Bahkan ada yang nanti akan datang lagi, yang masih terkendala geografis dan transportasi," jelasnya.

Karena itu, kata Pasek, logika kubu yang tidak mendapatkan SK Kemenkumham bahwa mereka mendapat dukungan 27 DPD sudah tidak terpenuhi. "Jadi jangan sampai ada angka-angka imajiner," katanya.

Selain itu, Pasek menegaskan bahwa pasal 16 ART Partai Hanura menyatakan pemberhentian dan pengisian kekosongan jabatan ketum hanya dapat dilakukan melalui munas dan/atau munaslub. Dalam hal keadaan khusus, tetap harus melalui rapat pimpinan partai tingkat pusat dan mendapat keputusan dewan pembina.

Menurut Pasek, pasal 16 itu tidak berdiri sendiri melainkan berkaitan dengan pasal 15 ART. Dalam pasal 15 itu jelas menyatakan kekosongan jabatan sebelum habis masa jabatan terjadi karena pengurus yang bersangkutan meninggal dunia; berhalangan tetap, mengundurkan diri. "Ini AD ART yang bisa dibaca semua. Yang harus ditegaskan adalah mendapatkan keputusan Dewan Pembina," katanya.

Dia mengatakan kalau hanya pesan WhatsApp dipakai untuk menjalankan Munaslub bisa berbahaya bagi organisasi. Menurut dia, WhatsApp bukanlah sebuah keputusan resmi Dewan Pembina. "Ini organisasi, tidak bisa keputusan pakai WhatsApp. Tapi, WhatsApp cukup silaturahmi saja, bukan buat keputusan organisasi," ungkap Pasek.

Seperti diketahui, kubu Sudding menggelar Munaslub, Kamis (18/1) di kantor Partai Hanura, Jakarta Timur, yang memutuskan memberhentikan Oso sebagai ketum dan memilih Daryatmo sebagai penggantinya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto: Hanura Sekarang Ada Dua


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler