Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPRN Joller Sitorus menyatakan kegembiraannya. Menurutnya, konflik internal partainya sama sekali tak berpengaruh pada tahapan keikutsertaan di pemilu 2014.
"Dengan diserahkannya formulir pendaftaran ini, maka KPU secara resmi telah mengakui bahwa PPRN utuh dan tidak ada konflik dualisme kepengurusan," ujar Joller Sitorus dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (11/8).
Dikatakan, tindakan KPU ini juga sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-17.A.H.11.01 Tahun 2011 atas pengesahan kepengurusan DPP PPRN 2011-2016.
"Dengan diterimanya PPRN sebagai calon peserta Pemilu 2014 oleh KPU, maka proses pendaftaran ini pun harus segera diikuti oleh jajaran pengurus PPRN di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dan kecamatan. Artinya seluruh proses tahapan verifikasi calon peserta Pemilu 2014 dapat dilalui dengan baik oleh PPRN secara nasional," bebernya.
Dijelaskan, saat ini kepengurusan PPRN telah ada di 33 Provinsi yang masing-masing memiiki kepengurusan sekitar 80 persen kabupaten/kota di setiap provinsi. "Dengan demikian PPRN sangat yakin dapat memenuhi seluruh syarat verifikasi sesuai dengan jadwal," imbuhnya.
Dia juga menegaskan, gugatan mantan ketua umum PPRN Amelia Yani di PTUN Jakarta sama sekali tidak mengganggu proses verifikasi PPRN sebagai peserta pemilu. Alasannya, parpol yang dapat mengikuti proses verifikasi adalah partai yang telah resmi tercatat dan mendapatkan formulir pendaftaran peserta pemilu yang telah diatur oleh KPU secara tersistem dengan pelaporan online dan profesional.
"PPRN telah resmi terdaftar dan mendapat formulir serta telah pula masuk dalam sistem dengan Ketua Umum H.Rouchin dan Sekjen Joller Sitorus. Kepengurusan PPRN di hampir seluruh daerah sangat utuh dan tak ada yang pecah sebagaimana diperkirakan beberapa kalangan," tegas Joller. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Gandeng Artis, Popularitas Hatta Melambung
Redaktur : Tim Redaksi