Konflik PKB,

Jumat, 25 Juli 2008 – 20:41 WIB

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjanjikan untuk melakukan penyesuaian atas putusan kasasi Mahkamah Agung dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan Partai Kebangkitan BangsaHanya saja KPU masih menunggu surat resmi tentang penyesuaian kepengurusan PKB dari Departemen Hukum dan HAM.

jpnn.com - Anggota KPU Andi Nurpati menyatakan, KPU harus mempedomani putusan kasasi dan SK Menkum dan HAM tentang kepengurusan PKB yang berhak mengusung calon legislatif ke KPK

BACA JUGA: PIS Yakin Usung Capres Sutiyoso

"KPU selaku user (pengguna) harus mengikuti adanya keputusan tersebut
Dengan demikian, mulai dikeluarkan dan ditetapkannya pengesahan terhadap perubahan kepengurusan PKB, KPU harus berpedoman pada keputusan itu," ujar Nurpati di KPU, Jumat (25/7).

Hanya saja perempuan berjilbab yang dipercaya sebagai Ketua Pokja Verifikasi Parpol itu menegaskan bahwa pihaknya masih belum menerima salinan resmi SK Menhuk HAM tentang kepengurusan PKB

BACA JUGA: BPK Prioritas Periksa Batubara

Karenanya KPU belum menentukan sikapnya.

"Kemarin kita baru menerima salinannya dari pegurus PKB

Dalam salinan tersebut, Depkum HAM mengesahkan Ketua Umum Muhaimin, dan Lukman Edy sebagai Sekjen

BACA JUGA: Harga Minyak Tak Bakal Dibawah 100 Dolar

KPU memang harus menyikapinya, yang pertama adalah KPU akan berkoordinasi dengan Menkum HAM tentang kebenaran dikeluarkannya pengesahan ituYang kami terima itu fotokopi, jadi kami akan koordinasikan ke apakah SK ini benar adaya," ujarnyaJika memang SK itu benar adanya, demikian imbuh Nurpati, maka KPU jelas akan menggunakannya sebagai pedoman(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Puasa, Pertamina Tambah Stok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler