Konflik PPP: Kubu Romy Dorong PK Putusan Kasasi MA

Senin, 16 November 2015 – 07:38 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Kata damai seakan jauh dari konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Peninjauan kembali (PK) menjadi pilihan kubu Romahurmuziy (Romy) dalam menyikapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Sebanyak 33 di antara 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP kubu Romi berkumpul di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta, Minggu (15/11). Mereka menegaskan bahwa putusan kasasi MA nomor 601 tertanggal 6 November 2015 tidak pernah mengesahkan Muktamar PPP Jakarta kepemimpinan Djan Faridz.

BACA JUGA: Polisi Menembaki Prajuritnya, Panglima TNI Keluarkan Perintah Ini!

"Kami menolak dan menyatakan perlawanan hukum terhadap putusan kasasi MA itu," kata Agus Setiawan, ketua DPW Banten, yang menjadi juru bicara forum, seperti dilansir dari Jawa Pos. 

Menurut dia, ada surat-surat yang belum dipertimbangkan majelis tingkat I maupun tingkat kasasi yang tidak disampaikan kepada majelis. 

BACA JUGA: Tiongkok Klaim Kepulauan Natuna Miliknya, Begini Reaksi TNI

Agus mengungkapkan, pasca putusan tersebut, muncul tekanan-tekanan untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota Fraksi PPP yang melawan. 

Dia meminta kepada pemerintah dan KPU untuk tidak memproses dan menanggapi surat-menyurat terkait dengan PAW. Sebab, muktamar Jakarta sampai saat ini belum memiliki SK Menkum HAM sebagai landasan kepengurusan yang sah. "Kami minta agar tidak memperkeruh dinamika yang berlangsung di PPP," ujarnya. 

BACA JUGA: Simak Baik-baik, Ini Cerita Sebenarnya Soal Anggota Polri Tembak Prajurit TNI Di Lubuk Linggau

Selain mendorong PK, forum silaturahmi DPW melakukan gugatan ke berbagai pihak. Salah satunya kepada Djan Faridz yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi sebagai ketua umum PPP berdasar AD/ART yang berlaku.

Mereka juga meminta kepada Menkum HAM untuk tidak menerbitkan SK kepengurusan terkait dengan muktamar Jakarta. Alasannya, keabsahan kepengurusan muktamar Jakarta pernah ditolak Menkum HAM dua kali. 

"Kami akan melakukan langkah pelaporan pidana atau perbuatan melawan hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di republik Indonesia," tandas Agus. (bay/c7/ca)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akademisi Jangan Hanya Ingin ke Kota, Marwan: Ayo Turun Tangan Bangun Desa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler