JAKARTA – Konflik internal di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) telah berakhir. Menurut Sekjen PPRN, Joller Sitorus, hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang menolak gugatan PPRN kubu Amelia Yani.
Menurut Joller Sitorus, dengan putusan tersebut berarti telah menghentikan upaya hukum yang dilakukan mantan Ketum PPRN, Amelia Yani.
"Putusan PK itu telah menjadi puncak pertarungan hukum. Kedua pihak yang harus menghormati dan mengakui putusan tersebut. Tak ada celah lagi untuk melakukan upaya hukum lain," ujar Joller Sitorus di kantor PPRN, Pondok Bambu, Jakarta, Jum’at (27/1).
“Bagi PPRN putusan MA itu sangat berarti sekali. Hakim di MA telah memberikan putusan terbaiknya. Tak pantas menodai dengan emosi pribadi,” ujar Sekjen PPRN, Joller Sitorus di kantor PPRN, Pondok Bambu, Jakarta, Jum’at (27/1). Hadir di acara itu 33 pengurus DPW PPRN.
Setelah keluar putusan MA ini, lanjutnya, partai akan segera melakukan percepatan konsolidasi dan membangun komunikasi politik yang cepat. Dia mengimbau seluruh kader agar tidak berlarut-larut dalam pesta kemenangan menanggapi putusan MA itu.
Dia menginstruksikan agar energi yang selama ini tersedot untuk masalah gugat-menggugat, segera dialihkan untuk kerja keras demi kepentingan partai dan rakyat.
Para kader juga diminta segera merapatkan barisan, menuangkan karya dan ide-ide cermerlangnya bagi kemajuan partai. “Putusan MA melalui siding PK itu tak berarti tuntas sudah pekerjaan partai. Masih ada sejumlah PR yang harus segera dituntaskan,” ungkapnya.
Setelah putusan ini, lanjut dia langkah terdekat adalah menunggu penetapan dari KEmenterian Hukum dan HAM. Bekal penetapan Kemenkumham inilah menjadi infrastruktur tunggal dalam menghadapi pemilu 2014 mendatang.
Seperti diketahui konflik internal PPRN ini bermula dari gugatan yang diajukan mantan ketua umum PPRN, Amelia A Yani. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor Perkara 366/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Tim. Dalam gugatannya Amelia A. Yani memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur supaya dinyatakan bahwa dirinya (Penggugat) sebagai Ketua Umum DPP PPRN yang sah berdasarkan Keputusan Menkum dan HAM RI Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2008, tanggal 3 April 2008.
Sengketa itulah yang terus bergulir sampai pada PK di MA. Dengan putusan menolak gugutan Amelia A Yani, yang berarti menolak dan membatalkan penetapan Amelia sebagai Ketum PPRN yang sah. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadhan: Tidak Ada Pergantian Anas
Redaktur : Tim Redaksi