Kongres XV KNPI Sisakan Masalah, Ada Putaran Kedua?

Kamis, 27 Desember 2018 – 12:07 WIB
Kongres KNPI XV di Bogor. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Kongres XV Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Bogor menyisakan masalah. Proses pemilihan ketua umum KNPI 2018-2021 diduga menyalahi AD/ART organisasi.

Sekretaris DPD KNPI Maluku, Syahwan Arey mengatakan, pada kongres yang digelar pekan lalu itu, ada sejumlah aturan yang tak sesuai dengam tata tertib pemilihan.

BACA JUGA: Ketum KNPI Terpilih Mendukung Program Pemerintahan Jokowi

Pertama mengenai jumlah calon ketua umum (caketum KNPI). Menurut Syahwan, yang notabene salah satu pimpinan sidang kongres, dalam tata tertib pemilihan tidak mengatur mekanisme pemilihan untuk dua orang bakal/calon ketua.

Termasuk tidak mengatur pemilihan yang hanya satu kali tahapan untuk bakal/calon yang mendapatkan suara terbanyak, dan tidak mendapatkan 50 persen+1 pemilih dari jumlah suara sah (168 suara).

BACA JUGA: KNPI Jabar: Noer Fajriansyah Sosok Ideal Pimpin KNPI

"Tata tertib hanya mengatur lebih dari 2 orang calon (ketua umum KNPI). Sementara saat kongres, ada dua yang bertarung (Noer Fajrieansyah dan Harris Pertama), karena ada calon (Jackson Kumaat) menyatakan mundur," katanya, Kamis (27/12).

Syahwan menjelaskan bahwa dalam tata tertib juga disebutkan jika bakal calon ketua umum harus mendapatkan 20 persen suara. Apabila hanya satu orang calon yang mendapatkan suara 20 persen, maka langsung ditetapkan menjadi ketua umum terpilih.

BACA JUGA: 3 Alasan Bung Fajrie Layak Memimpin DPP KNPI

Sementara jika lebih dari satu orang calon meraih 20 persen suara, maka dilanjutkan tahapan pemilihan putaran dua. Pun jika ada satu calon mendapat 50 persen+1, maka langsung ditetapkan menjadi Ketua Umum terpilih, walaupun ada satu orang atau lebih mendapatkan 20 persen suara.

"Dan di dalam tata tertib tidak mengatur sama sekali tentang dua orang calon ketua umum (bertarung dalam kongres)," tutur Syahwan.

Hal senada diungkapkan pimpinan sidang kongres lainnya, Wazir Muhaemin. Wazir memaparkan pada saat pemilihan hanya ada dua orang bakal/calon ketua umum yang dipilih dalam tahapan pemilihan. Dari dua orang calon itu, sama-sama mendapatkan 20 persen suara.

"Namun, tidak ada satu orang pun dari mereka meraih suara 50 persen + 1 dari total suara," ujarnya.

"Haris Pertama mendapatkan 84 perolehan suara, Noer Fajrieansyah mendapatkan 82 perolehan suara, " lanjutnya.

Wazir menegaskan bahwa sebagai salah satu pimpinan sidang, dia dan tiga pimpinan sidang lainnya sudah menyatakan keberatan soal hal ini. Hanya saja, protes mereka tak digubris alias diabaikan.

"Kami tidak bersedia menandatangani hasil ketetapan tersebut. Apabila ada tanda tangan yang mengatasnamakan kami, kami menyatakan itu tidak benar dan manipulatif," pungkasnya. (yes/jpc)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zein: KNPI Harus jadi Alat Pemuda Menyuarakan Persatuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kongres KNPI   KNPI  

Terpopuler