KONI Ingin UU SKN Direvisi

Senin, 18 Februari 2013 – 16:13 WIB
JAKARTA - Pernyataan Menpora Roy Suryo bahwa UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) bisa diamandemen tampaknya bakal dijadikan manuver andalan bagi KONI di Musornaslub di Bandung 19 Februari besok. Ketum KONI Tono Suratman mengatakan, UU tersebut sudah termasuk usang karena dibuat pada 2005 silam. Pihaknya menginginkan adanya revisi terhadap UU No 3 tahun 2005 tersebut.

"UU SKN itu harus direvisi dan direkomendasi karena sudah tujuh tahun. Revisi tentu akan membuat UU tersebut menjadi lebih baik," terang Tono di Jakarta Senin (18/2). Tono berpegangan pada ucapan Menpora Roy Suryo dalam sesi jumpa pers usai bertemu KONI dan KOI di kantornya. Saat itu, menteri asal Partai Demokrat tersebut menyatakan bahwa UU bukanlah kitab suci.

Artinya, isi dari UU masih bisa diganti asalkan revisi dilakukan melalui mekanisme yang benar. Selain lewat amandemen, perubahan isi UU juga bisa dilakukan melalui judicial review. Roy juga menegaskan jika UU bisa berubah sesuai dengan perkembangan jaman.

Nah, hal itulah yang menjadi celah bagi KONI untuk melakukan manuvernya. Tono menyatakan, Musornaslub di Bandung besok (19/2) bakal menjadi ajang untuk berkonsolidasi dengan semua stakeholder olahraga di Indonesia.

"Pak menteri sudah bilang bahwa UU bukanlah kitab suci. Jadinya masih ada peluang untuk direvisi. Kami yakin jika revisi itu bisa membawa perubahan yang lebih baik lagi," tegas pria yang juga mantan Ketum PP Ikasi tersebut. (jos/mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fergie Anggap Nemanja Vidic Sudah Habis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler