Konon 10-50 Persen Uang Perjalanan Dinas Pegawai Dipotong untuk Pak SYL

Selasa, 04 Juni 2024 – 08:43 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir di pengadilan.

Terbaru, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) Dedi Nursyamsi mengungkap sebuah pengakuan mengejutkan.

BACA JUGA: Febri Diansyah Terima Hampir Rp4 Miliar terkait Kasus SYL Cs

Dedi menyebut uang perjalanan pegawainya dipotong sekitar 10 hingga 50 persen untuk Pak SYL.

"Jadi, intinya, setiap ada kegiatan di Badan SDM, pasti kan, ada perjalanannya. Nah, (uang) perjalannya itu dipotong sekitar 10–50 persen," kata Dedi bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6).

BACA JUGA: Ini Barang Mewah dan Fasilitas Pemberian SYL untuk Nayunda Nabila, Wow

Dia Dedi mengatakan uang perjalanan dinas itu tidak fiktif karena kegiatannya memang ada.

Setelah uang dari pemotongan dikumpulkan, lalu dana itu disetorkan kepada biro umum.

BACA JUGA: Penyidik Jampidsus Limpahkan Kasus Korupsi Timah Rp 300 T kepada JPU

"Tidak selalu (disetor ke) kepala biro (umum), tetapi stafnya. Jadi, biasanya laporan dari 'sesba' (sekretaris badan) saya, uangnya sudah ada, biasanya ditelepon ke kepala biro, kemudian ada petugas dari biro umum yang jemput," tuturnya.

Penyetoran uang yang disebut dengan istilah sharing itu, kata Dedi, tercatat dalam bentuk kuitansi

Hal itu menurutnya terjadi berulang-ulang mulai tahun 2020 hingga 2023.

Selain itu, Dedi juga menyebut jajaran eselon I Kementan pernah dikumpulkan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Di sana, Kasdi menyampaikan bahwa ada keperluan SYL yang mesti dibantu lewat dana sharing.

"Jadi, biasanya kalau Pak Kasdi itu menyampaikan bahwa ada kegiatan-kegiatan Pak Menteri yang harus kita bantu dalam bentuk sharing," ucap Dedi.

"Begitu ya? Itu jelas disampaikan sendiri oleh sekjen?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memastikan.

"Iya, jelas. Dan saat itu bukan saya sendiri, dengan teman yang lain juga ada," jawab Dedi.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan itu dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(ant/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler