jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab menampik dugaan adanya maladministratif dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat kliennya.
Pasalnya, majelis hakim di dalam persidangan sempat mempertanyakan soal asesmen terpadu yang diduga bermasalah sebelum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masuk ke Balai Rehabilitasi Fan Campus.
BACA JUGA: Nia Ramadhani Jauh dari Anak, Asisten: Ada Omanya
Adapun dalam persidangan, majelis hakim sempat mencecar Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman soal surat asesmen terpadu itu.
Wa Ode mengatakan tidak ada maladministratif kecuali yang menerbitkan surat rekomendasi bukan BNN.
BACA JUGA: Kompak Berpakaian Putih, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bicara Ini
"Ini, kan, BNN kita tahu bersama ya dan terus ada surat kepolisian. Jadi, sebenarnya sudah clear," kata Wa Ode saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/12).
Dia menyebut bahwa kemungkinan Hendra grogi saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim, sehingga saksi itu tak bisa menjawab dengan baik.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Bongkar Isi Chat Adik Bibi Andriansyah, Ternyata
"Cuma tadi ketika menjelaskan agak kurang komprehensif memang. Entah karena grogi atau memang bagaimana ya saksi, tetapi setelah kami tanyakan kembali tadi clear," tutur Wa Ode.
Sebelumnya, sidang kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani serta Ardi Bakrie, dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli telah digelar.
Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa akan kembali digelar pada Kamis (16/12).
Nia Ramadhani diamankan di kediamannya pada Rabu (7/7). Ardi Bakrie menyerahkan diri tak lama setelah sang istri ditangkap aparat.
Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong dalam penangkapan itu. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita