Konon, Ada Peran Eks Gubernur dan Ketua Gerindra Malut Bikin Bisnis David Glen Moncer

Jumat, 11 Oktober 2024 – 08:17 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan pemeriksaan kepada Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) pada 8 Oktober 2024.

David Glen diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba, eks gubernur Maluku Utara.

BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Gratifikasi eks Gubernur Malut kepada Dirut Halmahera Mineral

"Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (8/10).

Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh eks Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.

BACA JUGA: MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa MS memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara.

MS bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Panggil Direktur Kementerian ESDM

"Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," ujar Asep Guntur.

Asep menuturkan ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan terutama di bidang tambang bisa diurusi dengan mulus oleh MS. Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David Glen.

"Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia aja (David Glen, red). Ada yang miliknya dia (MS) ada yang miliknya David," tukasnya.

Berdasarkan pantauan pemeriksaan David Glen pada Selasa 8 Oktober, dia hanya membungkam usai diperiksa.

David Glen hanya terdiam tanpa kata usai diperiksa penyidik KPK. Dia membungkam dari pelbagai pertanyaan awak media.

Ketika hadir, David Glen terlihat mengenakan kemeja kotak. Setelah menjalani pemeriksaan bersama penyidik KPK, dia hanya menggeladang keluar gedung merah putih KPK begitu saja.

Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu disita penyidik. (dil/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler