jpnn.com, SERANG - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan surat perintah pembatalan pencalonan Airin Rachmi Diany maju di Pilgub Banten.
Bukan hanya Airin, Mad Romli calon bupati Tangerang juga termasuk di dalam surat perintah pembatalan pencalonan tersebut.
BACA JUGA: Pilkada Kabupaten Tangerang, Partai Demokrat Usung Mad Romli-Irvansyah
Perintah pembatalan tersebut tertuang dalam surat Nomor: Sprin-165/DPP/GOLKAR/VIII/2024 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia serta Sekretaris Jenderal Lodewijk F Faulus.
Surat perintah pembatalan itu ditunjukkan kepada Ketua DPD Partai Golkar Banten Ratu Tatu Chasanah yang dikeluarkan pada 22 Agustus 2024.
BACA JUGA: Pilgub Banten: Hasil Survei Elektabilitas Airin Ungguli Andra-Dimyati, Telak
Semenjak beredarnya surat pembatalan pencalonan itu, semua kalangan terutama para simpatisan bertanya-tanya atas kebenaran kabar tersebut.
Guna meluruskan informasi yang beredar, Sekretaris DPD Partai Golkar Banten Bahrul Ulum akhirnya angkat bicara.
BACA JUGA: Airin dan Okta Raih Kursi DPR dari Dapil Banten III, Ini Harapan Nasyiatul Aisyiyah
Menurut Bahrul, surat perintah pembatalan pencalonan tidak benar alias hoaks.
"Itu tidak benar, hasil pengeditan oknum tidak bertanggung jawab," ucap Bahrul kepada JPNN Banten, Jumat (23/8).
Bahrul memastikan DPP Partai Golkar tidak pernah mengeluarkan surat perintah pembatalan atas pencalonan Airin Rachmi Diany serta Mad Romli.
Bahkan, kata Bahrul, pihaknya sudah menanyakan langsung kepada Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia serta Sekretaris Jenderal Lodewijk F Faulus.
"Saya sudah konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, Pak Doli serta Pak Lodewijk enggak mengakui (telah mengeluarkan surat tersebut, red)," kata dia. (mcr34/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar