jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku pernah berbicara dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung agar bisa bertemu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud niatnya ingin membahas kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada Jokowi.
BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Melambung Tinggi, Pak Jokowi Langsung Bereaksi
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melayangkan permintaan bertemu Jokowi sebelum polisi mengungkap tersangka dalam kasus tewasnya anggota Brimob tersebut.
"Pak Pram, saya mau ketemu presiden, ini kasusnya bagaimana. Arahnya bagaimana," kata Mahfud dalam dialog yang ditayangkan di YouTube akun Akbar Faizal Uncencored yang dikutip Kamis (18/8).
BACA JUGA: Mahfud MD Sampaikan Permintaan kepada PNS & PPPK, Simak Kalimatnya
Pramono, kata Mahfud, menyampaikan bahwa sikap Jokowi sebenarnya tegas dalam kasus penembakan Brigadir J.
Kepala negara ingin pengungkapan dilakukan transparan dan akuntabel.
BACA JUGA: Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Terakhir Muncul karena Perkosaan, Sensitif
Pramono bahkan menyebut Jokowi sempat marah karena polisi lama mengungkap kasus penembakan Brigadir J.
"Marah betul, kenapa (pengungkapan, red) lama?" kata Mahfud menirukan pernyataan Pramono.
Pria kelahiran Jawa Timur itu kemudian bertemu Jokowi membahas tentang kasus penembakan Brigadir J setelah menyelesaikan rapat kabinet.
Jokowi, kata Mahfud, mengarahkan pengungkapan kasus bisa dipercepat dan transparan supaya tidak menimbulkan isu macam-macam di publik
"Itu (perintah, red) presiden," ujar dia.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J pada Selasa (9/8) kemarin.
Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, dan Kuwat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Acara Besar Kenegaraan, Mahfud Tundukkan Kepala, Mengantuk, Pak?
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan